Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Bullying di Indonesia

Authors

  • Abdul Sakban Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Sahrul Sahrul Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Andi Kasmawati Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar
  • Heri Tahir Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v7i2.1195

Keywords:

Kebijakan, Hukum Pidana, Kejahatan, Cyber-bullying

Abstract

Terjadinya kejahatan tersebut adalah kurangnya kontribusi penegak hukum dalam melakukan pengawasan dilingkungan sekolah, masyarakat, keluarga, dan diri pribadi dalam melakukan interaksi baik di media online maupun offline. Selain itu, kurangnya pemahaman aparat kepolisian dalam mengimplementasikan esensi Surat Edaran Hate Speech Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan yang akan dicapai dalam artikel ini adalah kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan cyber-bullying di Indonesia, dan kebijakan hukum kriminal untuk era revolusi industri 4.0 dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative yang bersifat kualitatif. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan perundang- undangan, meneliti bahan pustaka, dan sumber-sumber bahan hukum lainnya. Teknik analisis isu hukum (legal issue) dalam penelitian ini menggunakan logika berpikir campuran. Maksudnya penalaran (hukum) yang merupakan gabungan dari pola pikir induktif (inductive) dan deduktif (deductive) dalam persoalan hukum faktual yang konkrit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menyelesaikan kejahatan cyber-bullying dapat terapkan oleh aparat penegak hukum berupa KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 tentang Informasi Teknologi Elektronik dengan melihat isi penjelasan pasal demi pasal dan konten kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Kebijakan hukum Pidana di era revolusi industry 4.0 tetap mengacu pada aturan yang berlaku di Indonesia.

 

The occurrence of such crimes is the lack of law enforcement contributions in conducting supervision in school, community, family, and personal self in the interaction of both online and offline media. In addition, the lack of understanding of police officers in implementing the essence of circular Hate Speech of the Republic of Indonesia, the Criminal Code of Law (PENAL). The objectives to be achieved in this article are the policy of criminal law against cyber-bullying crimes in Indonesia, and the policy of criminal law for the era of the 4.0 industrial revolution in resolving cyber-bullying crimes. This research uses normative juridical research that is qualitative. The collection of legal materials is done by identifying and invarizing the legislation, examining the library materials, and other sources of legal materials. Technical analysis of legal issues in this study used mixed-thinking logic. It means reasoning (the law) which is a combination of inductive (inductive) and deductive mindset in the case of a concrete factual law. The results showed that criminal law policies in resolving cyber-bullying crimes could be applied by law enforcement officers in the form of penal CODE and law No. 8 year 2018 on electronic technology information by looking at the contents Article-by-article explanations and crime content committed by the perpetrator. The criminal Law policy in the 4.0 Industrial Revolution era continues to refer to the prevailing rules in Indonesia

Author Biographies

Abdul Sakban, Universitas Muhammadiyah Mataram

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keluguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram

Sahrul Sahrul, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

Andi Kasmawati, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

Heri Tahir, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar

References

Liputan6, “6 Korban Cyberbullying yang Berakhir Bunuh Diri,†Www.Liputan6.Com. 2013.

Radar Pekalongan, “6 Kasus Bully Berujung Kematian.†Radar Pekalongan Berita Harian. (Online), 2016.

A. Septi, “Cyber Bullying,†Catatan Ilmu, 2014.

M. Hidajat, A. R. Adam, M. Danaparamita, and S. Suhendrik, “Dampak Media Sosial dalam Cyber Bullying,†ComTech Comput. Math. Eng. Appl., vol. 6, no. 1, pp. 72–81, 2015.

M. M. Pandie and I. T. J. Weismann, “Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial terhadap perilaku reaktif sebagai pelaku maupun sebagai korban cyberbullying pada siswa kristen SMP Nasional Makassar,†J. Jaffray, vol. 14, no. 1, pp. 43–62, 2016.

F. C. SAT, E. Soponyono, and A. M. E. S. Astuti, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana,†Diponegoro Law J., vol. 5, no. 3, pp. 1–21, 2016.

W. F. Frensh, S. Kalo, M. Mulyadi, and C. Bariah, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban,†USU Law J., vol. 5, no. 2, 2017.

P. Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum,†Jakarta: Kencana Prenada Media, 2015.

I. M. P. Diantha and M. S. SH, Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media, 2016.

M. Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

R. M. Mersky and J. Price, “The Dictionary and the Man: The Eighth Edition of Black’s Law Dictionary, Edited by Bryan Garner,†Wash. Lee Law Rev., vol. 63, no. 2, p. 719, 2006.

D. Daryono and B. Sugiantoro, “Pengembangan Framework Pelaporan Cyber Crime,†JISKA (Jurnal Inform. Sunan Kalijaga), vol. 1, no. 3, pp. 133–147, 2017.

M. Natsir, “Violent Actions in North Cakra, Mataram, West Nusa Tenggara Indonesia,†J. Leg. Ethical Regul. Issues, vol. 20, no. 1, pp. 1–7, 2017.

D. Priyatno, “The Alternative Model of Corporate Criminal Sanction Management in Indonesia,†J. Leg. Ethical Regul. Issues, 2017.

A. Sakban, S. Sahrul, A. Kasmawati, and H. Tahir, “The Role of Police to Reduce and Prevent Cyber-bullying Crimes in Indonesia,†in 1st International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2018), 2018.

Downloads

Published

2019-12-04

Issue

Section

Articles