Penerapan Peraturan Daerah untuk Pencegahan Perkawinan Usia Muda Bagi Masyarakat Suku Sasak di Lombok Tengah

Authors

  • Maemunah Maemunah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Abdul Sakban Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hafsah Hafsah Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v10i2.13618

Keywords:

Peraturan daerah, Pencegahan, Perkawinan usia muda, Masyarakat, Suku sasak

Abstract

Perkawinan usia muda dalam masyarakat sasak telah menjadi tradisi yang hingga kini masih terjadi kemudian berdampak adanya perceraiaan muda, kekerasan anak dan perempuan dan tingginya angka janda muda. Tujuan dalam artikel ini untuk menjelaskan penerapan peraturan daerah untuk pencegahan perkawinan usia muda bagi masyarakat suku sasak di Lombok Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan deskriptif analitis. Subyek penelitian adalah pasangan suami istri yang melakukan perkawainan pada usia anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lembaga perlindungan anak sepulau Lombok dan Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB). Data yang terkumpul baik berupa data kepustakaan maupun data lapangan akan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis untuk menguraikan data lapangan dengan studi literatur dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan peraturan daerah untuk pencegahan perkawinan usia muda bagi masyarakat suku sasak di Lombok Tengah dilkaukan 3 hal yaitu melakukan sosialisasi peraturan PUP, menjadi pelopor dan pelapor dalam pencegahan perkawinan usia muda dan pemerintah daerah menerapkan kota layak anak dengan mengedepankan perlindungan kepada anak. saran bagi pemerintah daerah agar terus melakukan sosialisasi pernikahan usia perkawinan.

Young marriages in the Sasak community have become a tradition that is still happening today and has resulted in young divorces, violence against women and children and high rates of young widows. The purpose of this article is to explain the application of local regulations to prevent young marriages for the Sasak people in Central Lombok. The method used in this research is empirical juridical research. The research approach used is descriptive analytical approach. The research subjects were married couples who were married at a young age. Head of the Office of Women's Empowerment, Child Protection, Population Control and Family Planning, West Nusa Tenggara Province, Lombok island child protection agency, and West Nusa Tenggara Child Protection Agency (LPA NTB). The data collected, both in the form of library data and field data, will be analyzed using analytical descriptive to describe the field data with a literature study with a statutory and conceptual approach. The results of this study indicate that the application of regional regulations for the prevention of young marriages for the Sasak people in Central Lombok is carried out in 3 ways, namely socializing PUP regulations, being a pioneer and reporter in preventing young marriages and the local government implementing child-friendly cities by prioritizing child protection. . suggestions for local governments to continue to socialize marriage at the age of marriage.

References

E. Fadlyana and S. Larasaty, “Pernikahan usia dini dan permasalahannya,†Sari Pediatr., vol. 11, no. 2, pp. 136–141, 2016.

R. Yulianti, “Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini,†J. Pamator J. Ilm. Univ. Trunojoyo, vol. 3, no. 1, 2010.

B. A. Pratiwi, W. Angraini, P. Padila, N. Nopiawati, and Y. Yandrizal, “Analisis pernikahan usia dini di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2017,†J. Kesmas Asclepius, vol. 1, no. 1, pp. 14–24, 2019.

E. Widyawati and A. C. Pierewan, “Determinan pernikahan usia dini di Indonesia,†SOCIA J. Ilmu-Ilmu Sos., vol. 14, no. 1, 2017.

N. Fadhilah and K. Rahmah, “Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia,†Jure J. Huk. dan Syar’iah, vol. 4, no. 1, 2012.

S. Y. Astuty, “Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,†Welf. StatE, vol. 2, no. 1, 2013.

M. Maemunah and H. Hafsah, “Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Anak,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 10, no. 1, pp. 32–37, 2022.

M. Maemunah, “Dampak-Dampak Terjadinya Perkawinan Anak di Era Pandemi Covid-19,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 9, no. 2, pp. 53–62, 2021.

M. Maemunah and S. Wulandari, “Penerapan Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga,†Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 9, no. 1, pp. 104–110, 2021.

M. Maemunah and A. Sakban, “Advocacy Role Model Non-Government Organization Handling Street Children Dealing With Law In Indonesia,†J. Huk. dan Peradil., vol. 9, no. 3, pp. 363–396, 2020.

A. A. Fahmi, “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak,†2019.

S. A. Rahmi, L. Lelisari, S. Selva, R. Rohana, and R. Rosada, “Upaya Menurunkan Pernikahan Anak Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nusa Teggara Barat No 5 Tahun 2021,†J. ABDI Masy. ILMU Pemerintah., vol. 1, no. 2, pp. 73–84, 2022.

D. C. Dewi, S. H. Jumaah, F. Kartini, and N. Benita, “Penyuluhan Strategi Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAQ) Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Anak,†Jompa Abdi J. Pengabdi. Masy., vol. 1, no. 4, pp. 167–175, 2022.

L. Pitrianti, N. Novrikasari, and R. A. Syakurah, “Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pencegahan Praktik Pernikahan Dini Masa Pandemi COVID-19,†J. Keperawatan Silampari, vol. 5, no. 1, pp. 488–498, 2021.

A. M. Akbar, S. Nurjannah, and S. Solikatun, “Peranan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Pernikahan Anak di Kabupaten Lombok Utara,†in Prosiding Seminar Nasional Sosiologi, 2022, vol. 3, pp. 194–202.

N. Nurhayati, “Restorasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah: studi implementasi pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.†UIN Mataram, 2021.

A. B. Wahyudi, “Implementasi peraturan Bupati Gunungkidul nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017.

I. Alfafan, “Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Pernikahan Anak Di Kabupaten Dompu Pada Periode 2016-2021,†2021.

S. Karyati, B. F. K. Lestari, and A. Sosman, “Kebijakan pencegahan pernikahan anak di Provinsi NTB pasca berlakunya UU no. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,†Unizar Law Rev., vol. 2, no. 2, pp. 135–143, 2019.

S. H. Hilman, “Perkawinan Adat Merariq Dan Tradisi Selabar Di Masyarakat Suku Sasak,†Perspektif, vol. 21, no. 3, pp. 157–167, 2016.

Downloads

Published

2022-09-30