PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA DI PERUSAHAAN TEMBAKAU PERAHU LAYAR AMPENAN TAHUN 2015

Authors

  • Maemunah Maemunah Dosen Perserikatan Muhammadiyah
  • Nur Hamzah Dosen Perserikatan Muhammadiyah

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v4i2.336

Abstract

Abstrak: Perlindungan hukum terhadap pekerja anak,dapat dikemukakan bahwa keberhasilan usaha perlindungan pekerja anak sedikit banyak bergantung dan dipengaruhi kesediaan dan kemampuan seseorang untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain. Hal ini berkaitan dengan sikap dan tindakan seseorang yang berhubungan erat dengan kerelaan seseorang untuk mengutamakan kepentingan orang lain, dalam hal ini pekerja anak di atas kepentingan pribadi. Berdasarkan keyakinan, bahwa apabila pada akhirnya pelayanan kepentingan pekerja anak terpenuhi, maka kepentingan nasional juga akan terpenuhi, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemenuhan kepentingan pribadi.kayakinan tersebut,apabila tidak dipahami oleh seluruh anggota masyarakat, maka dikhawatirkan banyak anggota masyarakat tidak akan merasa berkewajiban untuk ikut serta dalam mengembangkan kemampuan anak untuk melindungi dirinya sendiri secara wajar dan legal, serta memperhatikan kepentingan orang lain,orang tua dan bangsanya.

 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penentuan subyek dalam penelitian ini menggunakan purposive samplin,tehnik pengumpulan data ialah metode observasi, dokumentasi, wawancara, jenis dan sumber data ialah jenis data primer, sekunder sedangkan sumber data lapangan, teknik analisis data melalui langkah-langkah: deskriptif, evaluasi dan preskripti.

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa belum ada perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di Perusahaan Tembakau Perahu Layar Ampenan.Pengusaha tidak memenuhi kewajiban persyaratan yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta pekerja anak yang bekerja di perusahaan tembakau dapat dikategorikan dalam pekerjaan yang terburuk bagi pekerja anak. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak yang bekerja di Perusahaan Tembakau Perahu Layar  Ampenan. Tidak  ada karena persyaratan yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan anak tidak memenuhi semuanya seperti pihak sperusahaan melakukan perjanjian kerja dengan pekerja anak secara lisan.

Downloads

Published

2016-09-30

Issue

Section

Articles