Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi Di Lapas Kota Mataram

Authors

  • Rahmawati Rahmawati Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Maemunah Maemunah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v6i2.681

Keywords:

implementasi, remisi, narapidana, korupsi

Abstract

Pemberian remisi di Lembaga Permasyarakatan belum menunjukan hasil yang optimal dalam membina napi. Sistem pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan secara yuridis belum sesuai dengan amanat Undang-undang remisi. Tujuan penelitian untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi dan besarnya pengampunan untuk koruptor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi di Lapas Kota Mataram. Jenis metode penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan pendekatan normatif yuridis. Penelitian dilaksanakan di Lapas Mataram, responden adalah stakeholder di Lapas Kota Mataram. Pengumpulan data menggunakan observasi, interview dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan remisi bagi nara pidana korupsi di Lapas Kota Mataram telah berjalan secara optimal, hal tersebut terlihat dari terjadi tren pemberian remisi bagi tahanan di Lapas Kota Mataram mengalami fluktuasi dan diantara nara pidana tersebut, juga diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi. Jenis remisi berupa remisi umum sebanyak 543 nara pidana, remisi khusus sebanyak 51 nara pidana, dan remisi tambahan sebanyak 636 nara pidana, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Pasal 34, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 42A, dan Pasal 43.

 

PThe remission of Community institutions has not shown optimal results in the building of the Napi. The construction system in a juridical institution is not yet in accordance with the mandate of the Remission Act. Research objectives to know the implementation of Government Regulation No. 32 the year 1999 on the implementation of remission for criminal corruption and the magnitude of forgiveness for the corrector according to government regulation number 32 the year 1999 on the implementation of remission For criminal corruption in Mataram city Lapas. This type of research method includes empirical research with juridical normative approaches. The study was conducted in Mataram prison, the respondent is a stakeholder in Mataram City Lapas. Data collection using observations, interviews, and documentation. Analyze data using interactive model analysis. The results of the study showed the implementation of remission for criminal corruption in Mataram City prison has been running optimally, it is seen from the trend of remission of prisoners in Mataram City Lapas have fluctuation and between Nara Criminal acts, are also given to corruption perpetrators. This type of remission is a general remission of 543 criminal, special remission as many as 51 criminal, and additional remission of 636 criminal, which is conducted based on government regulation number 32 the year 1999 about the implementation of remission article 34, article 36, article 41, Article 42A, and section 43.

References

U.-U. R. I. Nomor, “Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,†Undang. Nomor, vol. 20, 31AD.

W. Rori, “Kebijakan Hukum Mengenai Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi,†Lex Crim., vol. 2, no. 7, 2013.

M. Apriansyah, “Tinjauan tentang Pengurangan Pidana (Remisi) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi di Lapas Klas II A Mataram).†Universitas Mataram, 2018.

C. I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, 1995.

P. P. Nomor, “Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,†Tambah. Lembaran Negara RI, Nomor, vol. 3846, 32AD.

A. Suharsimi, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

B. N. Arief, Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group, 2007.

H. S. Salim and E. S. Nurbani, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi,†Raja Graf. Persada, Jakarta, 2013.

D. Mardalis, Metode penelitian: suatu pendekatan proposal. Bumi Aksara, 1995.

P. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. 2013.

A. Zuhriah and S. Mangkoedihardjo, “Comparison Model to Evapotranspiration Bed Using Upflow and Downflow of Domestic Waste,†J. Purifikasi, vol. 6, no. 1, pp. 1–6, 2005.

L. J. Moleong, Metodologi penelitian. 1999.

N. Sudjana, Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. 2010.

Y. Riyanto, “Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.†Surabaya: Unesa University Press, 2007.

D. K. Sukardi, Pengantar pelaksanaan program bimbingan dan konseling disekolah. Rineka Cipta, 2000.

A. Furchan, “Pengantar Pendidikan Dalam Penelitian,†Surabaya Usaha Nas., 2007.

Downloads

Published

2018-09-30

Issue

Section

Articles