Kedudukan Hukum Tentang Hak Istri Pegawai Negeri Sipil Yang Diceraikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983

Authors

  • zaini bidaya Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Wawan Indrawan Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/civicus.v0i0.854

Keywords:

hukum, hak, istri PNS, diceraikan

Abstract

Maraknya perceraian pegawai negeri sipil di Kota Bima membuat urgen untuk ditinjau berdasarkan PP nomor 10 Tahun 1983 jo PP nomor 45 tahun 1990 berkaitan dengan kedudukan dan hak istri setelah diceraikan oleh suami pegawai negeri sipil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum istri setelah diceraikan, dan untuk mengetahui hak-hak apa saja yang seharusnya didapatkan oleh istri setelah diceraikan oleh suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, objek dari penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil di kota Bima. Pemilihan subyek dilakukan secara purposiv sampling dan snowball sampling. Pengumpulkan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan cara mereduksi, menyajikan, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian yaitu; selingkuh, ketidak cocokan antar suami dan istri, kekerasan dalam berumah tangga. Kedudukan antara suami dan istri sudah jelas berdasarkan pasal 79 kompilasi hukum Islam di atas. Adapun hak-hak yang dipenuhi oleh suami setelah perceraian adalah; hak mut'ah (pemberian suami kepada istri berupa barang atau benda), nafkah lahir selama masa iddah, harta gono-gini, dan perawatan dan pendidikan anak. PNS ingin bercerai harus memenuhi syarat formal dan substansil.

 

The rise of the divorce of civil servants in Bima City made urgent to be reviewed based on the PP Number 10 the year 1983 Jo PP number 45 the year 1990 relating to the position and right of the wife after being divorced by the husband of civil servants. The purpose of this research is to know the position of the wife's law after being divorced and to know what rights the wife should have gained after being divorced by a husband in the status of civil servants. This study used a qualitative approach with a descriptive method, the object of the study is a community that commits a divorce among civil servants in the city of Bima. The subject selection is performed purposive sampling and snowball sampling. Data-sensing is done through interviews, observations, and documentation. Data is analyzed by reducing, presenting, and drawing conclusions. The results showed that there were several factors causing the divorce; Husband and wife, violence in a housekeeper. The position between husband and wife is clearly based on article 79 of the compilation of Islamic law above. The rights fulfilled by the husband after divorce are; Rights of Mut'ah (giving a husband to wife in the form of goods or objects), living birth during Iddah, Gono-Gini property, and child care and education. Civil servants wanting to divorce must meet formal requirements and substance.

References

W. Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia. Sumur Bandung, 1966.

M. Machfudz, “Prinsip kesetaraan gender dalam PP. No. 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990 Pasal 4 Ayat (2) tentang larangan dipoligami bagi PNS wanita.†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2014.

R. Indonesia, “Peraturan Pemerintah RI, No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.†dalam Himpunan Peraturan Perundangundangan Perkawinan.†Jakarta, 1983.

L. J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.

R. Bogdan and S. J. Taylor, Introduction to qualitative research methods: A phenomenological approach to the social sciences. John Wiley & Sons, 1975.

H. Nawawi, “Metode Penelitian Bidang Sosial. (cetakan ke-13),†Gajah mada Univ. Press. Yogyakarta, hal, vol. 176, 2012.

Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif,†Bandung Alf., 2005.

Sugiyono, “Metode Penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D,†Alf. Bandung, 2010.

S. Winarno, “Pengantar Penelitian Ilmiah Metode dan Teknik,†Bandung: Tarsito, 2008.

B. D. Suwandi and M. Si, “Memahami Penelitian Kualitatif Jakarta: PT,†Reneka Cipta, 2008.

A. Suharsimi, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,†Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

U.-U. Nomor, “tahun 1974 tentang Perkawinan.†1AD.

B. A. Saebani, Perkawinan dalam hukum Islam dan undang-undang: perspektif fiqh munakahat dan UU no. 1/1974 tentang poligami dan problematikanya. Pustaka Setia, 2008.

I. Purwaningsih, “Kedudukan Hukum Tentang Hak Istri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Setelah Diceraikan Oleh Suami Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Didasarkan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983,†Kedudukan Huk. Tentang Hak Istri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Setelah Diceraikan Oleh Suami Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Didasarkan Atas Peratur. Pemerintah No. 10 Tahun 1983, 2014.

Downloads

Published

2020-09-09

Issue

Section

Articles