PEREMPUAN DAN POLITIK: MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PEMILIH PEREMPUAN DALAM PENGGUNAAN HAK SUARA MENJELANG PEMILU 2024

Authors

  • Rina Rohayu Harun Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah Septyanun Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Ady Supryadi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Bahri Yamin Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Fahrurrozi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Tin Yuliani Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jces.v6i2.14601

Keywords:

Female Voters, Voting Rights, Election.

Abstract

Abstrak : Pesta demokrasi yang kita kenal dengan Pemilihan Umum (Pemilu) di negera kita, diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Fenomena yang terjadi saat ini, masih banyak pemilih khususnya perempuan, yang apatis dalam penggunaan hak suaranya. Oleh karena itu tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pemahaman kepada pemilih perempuan, pada anggota Yayasan Perempuan Berdaya Lombok NTB. Kegiatan ini telah diikuti oleh oleh anggota Yayasan sebanyak 25 orang. Tahap awal dari kegiatan ini, masyarakat perempuan diberikan trik dalam mengkualifikasikan calon yang layak untuk dipilih, tahap akhir sesi diskusi dan evaluasi dengan menggunakan angket manual. Hasil kegiatan menunjukkan 80% peserta memahami materi yang sampaikan. Harapan dengan adanya materi, diskusi dan informasi yang diperoleh oleh pemilih perempuan dari kegiatan ini, dapat diaplikasikan untuk pemilu 2024 dan seterusnya.

Abstract: Tuli The democratic party that we know as general elections (elections) in our country is held every 5 (five) years. Elections require the support of all parties, including voters because what determines the elected candidates is the people's vote/suffrage from members of the public. The current phenomenon is that there are still many voters, especially women, who are apathetic about exercising their voting rights. Therefore the purpose of this activity is to provide understanding to women voters, and members of the Empowered Women's Foundation in Lombok, NTB. This activity was attended by 25 members of the Foundation. In the early stages of this activity, women's communities were given tricks in qualifying candidates who were eligible to be elected, based on aspects of piety, integrity, track record of caring and contribution (not just material things, but also ideas and enthusiasm to build the community). The results of the activity show that women voters in Perampuan Village are still apathetic in exercising their voting rights. It is hoped that the material and information obtained by female voters from this activity, it can shift the mindset of female voters, regarding the importance of women's voices in the upcoming 2024 election.

References

Asnawi, (2016), Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif Pada Masa Kampanye di Kabupaten Serang, Jurnal Mimbar Justisia, II (2): 765-784.

Awalyah, Rezki, (2022), Partisipasi Politik Pemilih Perempuan dalam Meningkatkan Demokratisasi pada Pemilihan Walikota Makassar 2020, Skripsi, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Makassar.

Febrianto, I Wayan, dkk, (2020), Analisis Penanganan Politik Uang Ditinjau dari Undang-Undang Pilkada, Jurnal Interpretasi Hukum, 1 (2): 110-115.

Jaa, Pradana, (2023) , “Sebagai Pemilih Terbanyak, Dewi Harap Keterwakilan Politik Perempuan Meningkat,†Bawaslu, 2021, https://doi.org/https://bawaslu.go.id/en/berita/sebagai-pemilih-terbanyak-dewi-harap-keterwakilan-politik-perempuan-meningkat. Accesed 24-01-.

Mubarok, M. Husni, (2021), Tindak Pidana Politik Uang di Indonesia Pada Saat Pemilu Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Positif, Journal Rechtenstudent, 2 (2): 223-233.

Nabila, Nisa, dkk, (2021) Pengaruh Money Politic dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia, Notarius, 13 (1):138-153.

Rahmat, Basuki, and Esther Esther, (2016), “Perilaku Pemilih Pemula Dalam Pilkada Serentak Di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang TAHUN 2015,†Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 42 (2): 25, https://doi.org/10.33701/jipwp.v42i2.148.

Ramadhanil, Fadli, (2019), Perlindungan Hak Memilih Warga Negara di Pemilu 2019 dan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan Dukungan Kedutaan Besar Belanda, Jakarta

Sanjaya, Dewa Bagus, Agus Nugraha Widiatmika I Kd, Natajaya, I Nyoman, 2021 “Perilaku Pemilih Perempuan Dalam Pemilihan Kepala Desa Di Desa Buahan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Tahun 2019,†Ganesha Civic Education Journal 3 (2): 63–73, https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/view/441/301.

Susanti, Retna, (2021), Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu dalam Perspektif Yuridis Sosiologis, Tesis, Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Univesitas Islam Indonesia.

Wahyudi, Very, 2018, Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender, Politea: Jurnal Politik Islam, 1 (1), hlm. 63-83.

yandip prov Jateng, (2018) “50 Persen Pemilih Di Pilkada Kaum Perempuan,†Portal Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, https://jatengprov.go.id/beritadaerah/50-persen-pemilih-di-pilkada-kaum-perempuan/. Accesed 23-01-2023.

Downloads

Published

2023-06-14

Issue

Section

Articles