PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM YAYASAN DALAM MEWUJUDKAN KOMUNITAS PEMUDA YANG TANGGUH

Authors

  • Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta http://orcid.org/0000-0001-7921-2871
  • Ali Imran Nasution Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Syamsul Hadi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Davilla Prawidya Azaria Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Madiha Dzakiyyah Chairunnisa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.31764/jces.v7i1.17771

Keywords:

Legal Entity, Foundation, Community, Social Media.

Abstract

Abstrak: Pemuda di Kota Depok, Indonesia, menjadi harapan bangsa dan negara dalam mencapai kemajuan di masa depan. Meskipun beberapa pemuda terlibat dalam kenakalan, banyak juga yang berdedikasi pada kegiatan positif untuk kemajuan sosial. Dalam konteks ini, komunitas pemuda yang bernama Komunitas Berbagi Berkah yang telah aktif dalam upaya membantu sesama. Komunitas Berbagi Berkah didirikan oleh tiga lulusan Pondok Pesantren Tapak Sunan yang terinspirasi oleh pesan penting tentang tolong-menolong dan berbagi. Komunitas ini saat ini masih berstatus komunitas, dan untuk meningkatkan dampak positif mereka, ada kebutuhan untuk membentuk badan hukum seperti Yayasan atau Perkumpulan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi dan memberi pendampingan terhadap Komunitas Berbagi Berkah terkait pendaftaran badan hukum untuk mendapatkan legalitas komunitas. Peserta dari kegiatan ini adalah Komunitas Berbagi Berkah yang terdiri dari pengurus dan anggota yang bejumlah 15 orang. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah Community Based Participatory Research (CBPR) yaitu metode yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penelitian dan pengabdian, dalam hal ini mitra terlibat sebagai peserta kegiatan dan objek untuk pendampingan pendaftaran badan hukum. Pada akhir kegiatan dilakukan evaluasi terkait penilaian pemahaman mitra terkait pelatihan yang telah diberikan. Bentuk penilaian dengan metode kuisioner dengan menggunakan Google Form. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa 90% peserta dapat memahami pelatihan yang dilakukan oleh tim dan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Pemanfaatan Media Sosial dan Pendaftaran Badan Hukum termasuk dalam hal ini melakukan pendirian Yayasan bagi komunitas Berbagi Berkah yang dalam hal ini menjadi Yayasan Donasi dan Berbagi Berkah. Dalam hal Pemanfaatan Media Sosial dan Pendaftaran Badan Hukum, dapat disimpulkan bahwa kedua aspek ini memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan perkumpulan dan mengoptimalkan dampaknya dalam masyarakat.

Abstract: The youth in Depok City, Indonesia, are considered the hope of the nation and the state in achieving progress in the future. Although some youth may be involved in delinquency, many are dedicated to positive activities for social advancement. In this context, there is a youth community called "Komunitas Berbagi Berkah" that has been actively involved in efforts to help others. "Komunitas Berbagi Berkah" was founded by three graduates of the Tapak Sunan Islamic boarding school who were inspired by the important message of mutual assistance and sharing. Currently, this community still operates informally, and to enhance its positive impact, there is a need to establish a legal entity such as a foundation or association. The goal of this activity is to educate and provide guidance to "Komunitas Berbagi Berkah" regarding the registration of a legal entity to obtain community legality. The participants in this activity are the members of "Komunitas Berbagi Berkah," consisting of 15 leaders and members. The implementation method employed is Community Based Participatory Research (CBPR), which prioritizes community participation in every stage of research and community service. In this case, the partners are involved both as participants in the activity and as subjects for legal entity registration assistance. At the end of the activity, an evaluation is conducted regarding the partners' understanding of the training provided. The assessment takes the form of a questionnaire using Google Form. The results of this activity show that 90% of the participants comprehend the training conducted by the team and provide an understanding of the utilization of social media and legal entity registration, including the establishment of a foundation for the "Komunitas Berbagi Berkah," which, in this case, becomes the "Yayasan Donasi dan Berbagi Berkah" (Donation and Sharing Blessings Foundation). In terms of utilizing social media and legal entity registration, it can be concluded that both aspects play a crucial role in advancing associations and optimizing their impact on society.

References

Adrian Sutedi, S. H., & others. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Raih Asa Sukses.

Ali, C. (2014). Badan Hukum. Alumni.

Ariyanto, B. (2015). Tinjauan Yuridis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Perspektif Hukum, 147–165.

Caroline, V. R., Murwadji, T., & Sukarsa, D. E. (n.d.). Perlindungan Hukum Untuk Usaha Mikro Kecil (Umk) Digital Yang Bergerak Di Bidang Social Enterprise.

Dewi, A. K. (2022). Implikasi yuridis badan hukum yayasan (suatu tinjauan normatif). Novum Argumentum, 1(1), 23–31.

Dirkareshza, R., Syahuri, T., Sakti, M., Dirkareshza, N. P., Wijaya, S., & others. (2023). Pemberdayaan Hukum Dan Lingkungan Dalam Mendukung Sustainable Development Goals. JCES (Journal of Character Education Society), 6(4), 660–671.

Dumanauw, E. F. (2019). Kewajiban dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lex Et Societatis, 7(9).

Fatmawati, I. (2020). Hukum Yayasan Pendidikan (Prinsip Transparansi Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Deepublish.

Fithry, A. (2017). Pendaftaran Badan Hukum dan Konsekwensi Yuridis Dalam Pembentukan Yayasan. Jendela Hukum, 4(2).

Hariyani, I., & Serfiyani, C. Y. (2018). Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif Di Indonesia (The Legal Protection Of The Donation-Based Crowdfunding System On The Creative Indusry In Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1–22.

Hartini, R. (2018). Hukum komersial (Vol. 1). UMMPress.

Hermawan, Y., & Suryono, Y. (2016). Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program-program pusat kegiatan belajar masyarakat Ngudi Kapinteran. JPPM (Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat), 3(1), 97–108.

Herna, H., Hiswanti, H., Hidayaturahmi, H., & Putri, A. A. (2019). Strategi komunikasi media sosial untuk mendorong partisipasi khalayak pada situs online kitabisa. com. Jurnal Komunikasi Pembangunan, 17(2), 146–156.

Jagadhita, M. A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Berbadan Hukum Perkumpulan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Nurmalisa, Y. (2017). Pendidikan generasi muda. Media Akademi.

Palar, D. G. (2018). Kedudukan Hukum Yayasan Sebagai Wali Atas Anak-Anak Panti Asuhan. Lex Privatum, 6(10).

Paulina, N. S., & Prananingrum, D. H. (2018). Karakteristik Badan Hukum Rumah Sakit Swasta Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2), 185–200.

Rachman, R. F. (2019). Optimalisasi Media Digital Berbasis Kemaslahatan Umat dalam Program Pahlawan Ekonomi Surabaya. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 273–292.

Rahayu, D. P., Kurnia, A. C., Kusuma, W., Ferdian, K. J., & others. (2021). Urgensi Badan Hukum Pada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbentuk Perkumpulan (Studi Pokdarwis Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka). Perspektif Hukum, 184–199.

Rido, A. (1977). Badan hukum dan kedudukan badan hukum perseroan, perkumpulan, koperasi, yayasan, wakaf. Alumni.

Santoso, C. W. B., & Harefa, H. (2015). Urgensi pengawasan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1), 1–20.

Supramono, G. (2016). BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Rineka Cipta.

Suryadi, L. I., & Sood, M. (2020). Penyesuaian dan PeruBahan akta anggaran dasar yayasan. Jatiswara, 35(2).

Wahyuny, D., Yuhelson, Y., & Halim, A. N. (2023). Akibat Hukum Terjadinya Kekosongan Terhadap Organ-Organ Yayasan Yang Sudah Habis Masa Kepengurusannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2032–2044.

Published

2024-01-04

Issue

Section

Articles