HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Fitriani Amalia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Anies Prima Dewi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.2307

Keywords:

demokrasi, hak asasi manusia.

Abstract

The existence of human rights in the conception of the rule of law and democracy in Indonesia is the most basic. However, the concept of regulating human rights by the state does not mean that there is a restriction on human rights by the State, but the concept is regulation by the State. Using normative legal research, also called doctrinal law research. In this type of legal research, law is often conceptualized as what is written in laws and regulations (law in books). Analyzed using qualitative descriptive analysis. The results of this study indicate that, in a democratic country, the implementation of human rights is a must. The degree of implementation of democracy and human rights is also influenced by the role of the State. The implementation of democracy and human rights with the people's sovereignty are ideals to be achieved.

Keywords: democracy; human rights.

 

Abstrak

Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi Negara hukum dan demokrasi di Indonesia suatu hal yang paling mendasar. Namun konsepsi pengaturan hak asasi manusia oleh negara tersebut bukan berarti terjadinya pengekangan hak asasi manusia oleh Negara, namun konsepsinya adalah pengaturan oleh Negara. Menggunakan penelitian hukum normatif, di sebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum di konsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang undangan (law in books). Dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pada suatu Negara yang berdemokrasi, implementasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keharusan. Tingkatan implementasi demokrasi dan hak asasi manusia juga dipengaruhi oleh peran Negara. Implementasi demokrasi dan Hak asasi manusia yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak dicapai.

Kata Kunci : demokrasi; hak asasi manusia.

References

Buku

Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, 2004. Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Bahder Johan Nasution, 2011. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Jimly Asshiddiqie, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas HukumUniversitas Indonesia, Jakarta.

---------------------------, 2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

---------------------------, 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme kabupaten/kota, Sinar Grafika, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2007. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentangPrinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, hlm 33-34.

Titik Triwulan Tutik, 2011. Konstruksi Hukum Tata Negara kabupaten/kota Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.

Jurnal

Hadi S, I. P. G. D. 2017. Penerapan Hukum Responsif Menjadikan Kejaksaan yang Profesional dalam Penegakan Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). https://doi.org/10.24843/jmhu.2017.v06.i02.p04

Fachrurozi, M. H. 2016. Revolusi Demokrasi: Suatu Gagasan Memperbaiki Demokrasi Indonesia. MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora. https://doi.org/10.21831/moz.v8i1.10768.

Downloads

Published

2018-10-30

Issue

Section

Articles