PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Imawanto Imawanto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Edi Yanto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Fahrurrozi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.2928

Keywords:

Politik, Hukum, Indonesia.

Abstract

The development of law in Indonesia is determined by the political configuration between the legislature and the executive. Nearly 85 percent of the People's Representative Council tends to close or qualify with the executive. When the executive submits draft legislation, it is immediately approved by the Indonesian Parliament. The urgency of the research is to determine the influence of politics on the formation of law in Indonesia. What is the political configuration and character of Indonesian legal products and their re-actualization and formulation? The research method used is normative research through library research and a statutory approach. The research shows that currently, in Indonesia, the political dominance of the law is getting stronger. A political party that should be the incarnation of the people's will only appear to be a vehicle to gain or maintain power. This results in legal products produced only by political interests and certain groups, without paying attention to their suitability with the objectives of the State. The historical movement of the transition of Islamic law in Indonesia is full of various historical, philosophical, political, sociological, and juridical dimensions. In fact, Islamic law in Indonesia has fluctuated in line with the politics of law practiced by state authorities. This is based on the socio-cultural strength of the majority of the Muslim community in Indonesia. There is interaction in terms of political decisions, thus giving rise to various political decisions to benefit the Islamic community itself. In Indonesia, there is a determinant politics of law. This means that law is a variable that is influenced by politics. The situation and the political policies that took place greatly influenced the Islamic community's attitudes.

Keywords: Politics; Law; Indonesia.

 

ABSTRAK

Perkembangan hukum di Indonesia ditentukan oleh konfigurasi politik yang terjadi antara legislatif dan eksekutif. Kecenderungan Dewan Perwakilan Rakyat hampir 85 persen merapat atau berkualisi dengan eksekutif, sehingga ketika eksekutif mengajukan draf perundang-undangan langsung di setujui DPR RI. Urgensi penelitian untuk mengetahui pengaruh politik terhadap pembentukan hukum di Indonesia. Bagaimana konfigurasi politik dan karakter produk hukum Indonesia, dan reaktualisasi dan formulasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, melalui penelitian kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, bahwa saat ini di Indonesia, dominasi politik terhadap hukum semakin menguat. Partai politik yang seharusnya menjadi penjelmaan kehendak rakyat, hanya terkesan menjadi kendaraan untuk memperoleh maupun mempertahankan kekuasaan. Hal ini berakibat pada produk hukum yang dihasilkan hanya sesuai dengan kepentingan-kepentingan politik dan golongan tertentu, tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan tujuan Negara. Pergerakan sejarah peralihan hukum Islam di Indonesia, penuh dengan berbagai macam dimensi historis, filosofis, politik, sosiologis dan yuridis. Faktanya, hukum Islam di Indonesia telah naik turun sejalan dengan politik hukum yang di praktekan oleh penguasa negara. Hal tersebut besumber pada kekuatan sosial budaya mayoritas masyarakat Islam di Indonesia. Adanya Interaksi dalam hal putusan politik, sehingga memunculkan berbagai keputusan politik bagi kepentingan masyarakat Islam itu sendiri. Di Indonesia terjadi politik determinan atas hukum. Artinya bahwa hukum adalah variabel yang terpengaruhi oleh politik. Situasi dan kebijakan politik yang berlangsung sangat mempengaruhi sikap yang harus di ambil oleh masyarakat Islam.

References

Abdul Wahab Kholaf, Politik Hukum Islam, (Yogyakarta: Tiata Wacana, 2005) hlm, VI-XII

Abdul GaniAbdullah, Peradilan Agama Pasca Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dan Perkembangan Studi Hukum Islam di Indonesia, Dalam Mimbar Hukum Nomor 01 Tahun 1994

Ahmad Sukarja, Keberlakuan Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Dalam Cik Hasan Bisri , Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Bandung: Ulul Albab Press, 1997

Qodri Azizy, Ekletisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Dan peradilan Islam, Dalam Cik Hasan Bisri, Bunga Rampai Peradilan Islam.

Fitriana, Mia Kusuma. “PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA.†Jurnal Online Internasional & Nasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 7, no. 1 (2019): 1–23. www.journal.uta45jakarta.ac.id.

Hasanuddin M. Saleh, HMI Dan Rekayasa Asas Tunggal Pancasila,Yogyakarta: Pelajar Pustaka, 1996.

Imam Syaukani, dan A. Amin Ahsin Thobari, Dasar-Dasar Politik Hukum Islam, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, Tahun 2010).

AM, Mufti. “Pembaharuan Hukum Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.†Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah (2016).

Amalia, M. Saoki Oktava dan Riska Ari. “PARADOKS PEMAKZULAN PRESIDEN / WAKIL.†Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2019): 205. http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/2249.

Basri, Basri. “PERKEMBANGAN PERADILAN AGAMA PASCA LAHIRNYA UU NOMOR 7 TAHUN 1989 HINGGA SAAT INI (KEWENANGAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN DASAR HUKUM).†TAHKIM (2018).

Fitriana, Mia Kusuma. “PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA, SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA.†Jurnal Online Internasional & Nasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 7, no. 1 (2019): 1–23. www.journal.uta45jakarta.ac.id.

M. Amin, Zaini. “MODERENISASI SISTEM EKONOMI ISLAM.†Jurnal AL-IJTIMAIYYAH: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam (2018).

Mahfud MD, Moh. “Politik Hukum Di Indonesia.†Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim (2014).

Mahfud MD, Moh., Taufiq Ismail, Sri Sultan Hamengkubuwana X, Hamdan Zoelva, Ahamd Syafii Maarif, Muhammad Jazir ASP, Harjono, et al. Prosiding Kongres Pancasila IV: Srategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila. Pusat Studi Pancasila UGM, 2012.

Muttaqin, Labib. “POSITIFISASI HUKUM ISLAM DAN FORMALISASI SYARI’AH DITINJAU DARI TEORI OTORITARIANISME KHALED ABOU EL-FADL.†Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial (2016).

Taufikurrahman, Taufikurrahman, and Wahyu Hidayat. “Dinamika Politik Kelas Menengah Indonesia: Pergulatan Politik ICMI Membangun Demokrasi Di Era Orde Baru.†Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat (2020).

M. Dawam Raharjo, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa (bandung:Mizan,1993)

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta:PT, Rajagrafindo Persada Tahun 2011)

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, Tahun 1999

Said Agil Munawar, Hukum Islam Dan Pluralism Social, (Jakarta: Paramadina 2004)

Warnoto, Politik Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008)

M. Dawam Raharjo, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa (bandung: Mizan, 1993)

M. Syafi'I Anwar, Politik Akomodasi Negara dan Cendekiawan Muslim Orde Baru: Sebuah Retropeksi Dan Refleksi, Bandung: Mizan, 1995.

M. Syafi'i Anwar, Pemikiran Dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik Tentang Cendikiawan Muslim Orde Baru Untuk Menggeser Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1995

Moh. Mahfud MD, Perjuangan Politik Hukum Islam di Indonesia, makalah seminar yang di sampaikan oleh Jurusan jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 25 November 2006

Http://badruttamamsite.blogspot.com/2011/03/politik-hukum-Islam-di-Indonesia.html.

Downloads

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles