PENERAPAN INSTRUMEN SUKARELA DAN COMMAND AND CONTROL DALAM PENATAAN LINGKUNGAN USAHA/KEGIATAN PERHOTELAN

Authors

  • Chrisyela Sinaga Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4181

Keywords:

instrumen penataan lingkungan, smart regulation, policy mixes, limbah perhotelan.

Abstract

ABSTRACT

Environmental problems have become a global issue, not only a problem for common industries like mineral and mining, but also have penetrated into the tourism sector. The hospitality industry contributes wastewater from its activities or businesses that have the large potential to pollute the environment if preventive measures are not taken. The huge environmental management costs and the lack of entrepreneur commitment are some of the reasons for hotels not to carry out wastewater treatment, so that environmental pollution due to hotel activities cannot be avoided and becomes uncontrollable. Smart regulation is needed to organize the environment in hospitality business activities in a flexible, imaginative and innovative manner. This research aims to analyze environmental compliance policy mixes in hospitality activity. This research is normative legal research methods with the conceptual approach and statute approach. It is analyzed qualitatively. The results of the research showed that in environmental compliance of the hospitality activity, policy mixes can be applied between voluntary instruments and Command and Control instrument that could carried out through PROPER and the need for hospitality activities to be re-incorporated into PROPER participation.

Keywords: Environmental Compliance Instrument; Smart Regulation; Policy Mixes, Accommodations Waste.

 

ABSTRAK

Permasalahan lingkungan hidup kini telah menjadi isu global, tidak hanya menjadi permasalahan bagi industri-industri raksasa seperti mineral dan tambang, namun juga telah merambah sektor pariwisata. Industri perhotelan menyumbang air limbah dari kegiatan atau usahanya yang berpotensi besar mencemari lingkungan apabila tidak dilakukan tindakan pencegahan. Biaya pengelolaan lingkungan yang sangat besar dan kurangnya komitmen pengusaha menjadi alasan bagi pengelola hotel untuk tidak melakukan pengolahan air limbah, sehingga pencemaran lingkungan akibat kegiatan hotel tidak dapat dihindari dan menjadi tidak terkendali. Diperlukan smart regulation untuk menata lingkungan dalam kegiatan usaha perhotelan secara fleksibel, imaginatif dan inovatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pilihan kombinasi instrumen penataan lingkungan pada kegiatan perhotelan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penataan lingkungan kegiatan perhotelan dapat diterapkan policy mixes antara instrumen sukarela dengan Command and Control yang dapat dilakukan melalui PROPER serta perlunya kegiatan perhotelan dimasukkan kembali dalam keikutsertaan PROPER.

References

Andri Gunawan Wibisana. “Command and Control, Dan Instrumen Lainnya: Kawan Atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation.†Bina Hukum Lingkungan 4, no. 1 (2019): 172–197.

———. “Instrumen Ekonomi Atau Privatisasi Pengelolaan Lingkungan? Komentar Atas RUU Jasa Lingkungan.†Jurnal Hukum dan Pembangunan 38, no. 4 (2008): 602–628.

———. Penataan Hukum Lingkungan: Command and Control, Instrumen Ekonomi, Penataan Sukarela Dan Smart Regulation. Jakarta, 2020.

Avinash K. Dixit. The Making of Economic Policy: A Transaction-Cost Politics Perspective. Cambridge: MIT Press, 1996.

David Wilkinson. Environment and Law. New York: Routledge, 2002.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana, 2018.

Eric W. Orts. “A Reflexive Model of Environmental Regulation, “Business Ethics Quarterly.†Business Ethics Quarterly 5, no. 4 (1995): 779–794.

Faisol Rahman. “Dualisme Konteks Proper Sebagai Instrumen Penataan Sukarela Dan Command and Control.†Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6, no. 2 (2020): 235–265.

John Braithwaite. Types of Responsiveness. Edited by Peter Drahos. Canberra: Australian National University Press, 2017.

Josi Khama Dewi. “Studi Implementasi Keterbukaan Akses Informasi Untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pelaksanaan Akses Informasi Dalam Kebijakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)).†Universitas Indonesia, 2011.

Keith Hawkins. “Enforcing Regulation: Robert Kagan’s Contribution – And Some Questions, Law & Social Inquiry.†Law & Social Inquiry 38, no. 4 (2013): 950–972.

Kementerian Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, PermenLH No. 3 Tahun 2014. Jakarta, 2014.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. “Statistik Akomodasi.†Kemenparekraf.

Laode M. Syarif dan Andri Gunawan Wibisana. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi Dan Studi Kasus. Jakarta: USAID, Kemitraan, The Asia Foundation, 2014.

Lelisari & Bismar Nasution. “The Obligation of Mining Company in Applying Corporate Social Responsibility (CSR).†International Journal of Business, Economics and Law 7, no. 4 (2015): 34–41.

Neil Gunningham & Darren Sinclair. “A Principle-Based Approach, “Law & Social Inquiry.†Law & Social Inquiry 24, no. 4 (1999): 853–896.

Neil Gunningham, et.al. Smart Regulation: Designing Environmental Policy. Oxford: Oxford University Press, 2004.

Otto Soemarwoto. Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengembangan Ramah Lingkungan: Berpihak Pada Rakyat, Ekonomis, Dan Berkelanjutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993.

Rizki Arizal Purnama, et.al. “Analisis Pengelolaan Lingkungan Hidup Peserta Proper Studi Kasus Di Hotel Ciputra Semarang.†In Seminar Nasional Dan Gelar Produk (Senaspro), 41–46. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2016.

RM. Gatot Soemartono. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Septi Ayu Andini dan I Nyoman Sukma Arida. “Pengelolaan Air Limbah Hotel Dan Pemanfaatannya Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan: Studi Kasus Pada Pengelolaan Air Limbah Lagoon, ITDC, Nusa Dua.†Jurnal Destinasi Pariwisata 7, no. 2 (2019): 339–340.

Sigit Reliantoro, et.al. The Gold for Green: Bagaimana Penghargaan PROPER Emas Mendorong Lima Perusahaan Mencapai Inovasi, Penciptaan Nilai Dan Keunggulan Lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2012.

Downloads

Published

2021-04-29

Issue

Section

Articles