EFEKTIFITAS HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Ferdian Candra

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.8321

Keywords:

Kata Kunci, Efektifitas Hukum Pilkada, Netralitas ASN,

Abstract

ABSTRACT

This study is intended to determine the legal effectiveness of the Regional Head Election in realizing the neutrality of the State Civil Apparatus. This was done because the violation of the code of ethics and the neutrality of ASN in the Pilkada experienced an increasing trend from year to year. This research uses normative legal research, with a statutory approach. The legal materials used in the discussion of this research are primary legal materials obtained through library research and secondary legal materials obtained through institutional media searches. After that, the two legal materials were analyzed qualitatively in order to answer the problems in this research. The results of the research show that the Pilkada Law (UU No. 10 of 2016) has not shown its effectiveness to realize the neutrality of ASN in the Pilkada. Therefore, based on a socio-cultural study which states that there is no possibility of a reduction in violations of the code of ethics and neutrality of ASN, so that legal reform of the Pilkada Law is very necessary, so that the prohibition on the involvement of ASN by candidate pairs is widely regulated, namely at all stages of the Pilkada. , not only at the campaign stage.

Keywords: Effectiveness of Pilkada Law, ASN Neutrality;

 

ABSTRAK

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas hukum Pemilihan Kepala Daerah dalam mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan karena pelanggaran kode etik dan netralitas ASN dalam Pilakada mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative, dengan pendekatan  perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui penelusuran media pranata. Setelah itu, kedua bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif guna menjawab apa yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Hasi penelitian menunjukan bahwa UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016) belum menunjukan efektifitasnya untuk mewujukan netralitas ASN dalam Pilkada. Oleh sebab itu, berdasarkan kajian sosio-kultural yang menyatakan bahwa belum ada kemungkinan akan berkurangnya pelanggaran kode etik dan netralitas ASN, sehingga pembaharuan hukum terhadap UU Pilkada sangat perlu dilakukan, agar pengaturan larangan pelibatan ASN oleh pasangan calon diatur secara luas yakni pada seluruh tahapan Pilkada, bukan hanya pada tahapan kampanye. 

Kata Kunci : Efektifitas Hukum Pilkada, Netralitas ASN;

References

Bariun, La Ode. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press, 2019.

Candra, Ferdian. “Pengakan Hukum Terhadap Kampanye Pelibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah.†Universitas Sulawesi Tenggara, 2021.

Hartini, Tedi Sudrajat dan Sri. “Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil.†Jurnal: Mimbar Hukum UGM, Volume 29, Nomor 3 (2017).

Haryatmoko. Etika Politik Dan Kekuasaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014.

Ilamsyah. “Fenomena Electocracy Dalam Pilkada Langsung Di Indonesia.†Jurnal: Academika, Volume 4, Nomor 1 (2012).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

M. Zaenul Muttaqin, Ilham dan Usman Idris. “Tantangan Implemnetasi Netralitas PNS (Kajian Kekerasan Simbolik Dalam Pilkada).†Jurnal: Wacana Politik, Volume 6, Nomor 1 (2021).

M, Mubarok dan Mutfi. Suksesi Pilkada: Jurus Memenangkan Pilkada Langsung. Jakarta: Java Pustaka Media Pratama, 2005.

MD, Moh. Mahfud. Evaluasi Pilkada Dalam Perspektif Demokrasi Dan Hukum, Dalam Demokrasi Lokal, Evaluasi Pilkada Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Negara, Komisi Aparatur Sipil. Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018.

Perdana, Gema. “Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Dari Politisasi Birokrasi.†Jurnal: Negara Hukum, Volume 10, Nomor 1 (2019).

Prayitno. “Birokrasi Dan Politik: Problematika Dalam Keniscayaan Administrasi Publik.†Jurnal: Wacana Kerja, Volume 14, Nomor 1 (2011).

Sari, Dewi Mustika. “Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.†Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 2 (2021).

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat. “Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilukada (Studi Di Jawah Tengah).†Jurnal: Ilmu Hukum Padjajaran, Volume 1, Nomor 3 (2014).

Sutrisno. “Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah.†Jurnal Hukum: Ius Quai Iustum, Volume 26, Nomor 3 (2019).

Downloads

Published

2022-04-23

Issue

Section

Articles