PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Pelebaran Jalan Di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah)

Authors

  • Hery Zarkasih Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram
  • Mirza Amelia Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.891

Keywords:

peran serta masyarakat, ganti rugi.

Abstract

This article discusses the implementation of community participation in compensation for road widening in Praya City, Central Lombok Regency. The land acquisition process does not involve the community given an active opportunity, so that input and support in the implementation of land acquisition. Not optimal. Other consequences, lack of public information on the process of land acquisition activities, and implementation of compensation. This study is an empirical normative study using a statutory, sociological, philosophical approach, and analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that the implementation of community participation in compensation for road widening in Praya City has been carried out based on the provisions of Law Number 2 the Year 2011. In a justice, perspective raises differences of opinion based on the point of view where judging the justice side, from substantive truth and procedural fairness. Barriers to the implementation of community participation in Praya City are conflicts that occur between communities but can be resolved by deliberation.

Artikel ini membahas tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberian ganti rugi pelebaran jalan di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Proses pengadaan tanah tidak melibatkan masyarakat secara diberi kesempatan aktif, sehingga masukan dan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah tidak maksimal. Akibat lain, kurangnya informasi masyarakat terhadap proses kegiatan pengadaan tanah serta pelaksanaan pemberian ganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris menggunakan pendekatan perundang- undangan, sosiologis, filosofis, dan di analisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan peran serta masyarakat dalam pemberian ganti rugi pelebaran jalan di Kota Praya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam perspektif keadilan menimbulkan perbedaan pendapat berdasarkan sudut pandang mana menilai sisi keadilan, dari sisi keadilan substantive dan keadilan prosedural. Hambatan pelaksanaan peran serta masyarakat di Kota Praya adalah konflik-konflik yang terjadi antar masyarakat akan tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah.

References

Buku

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan 5 PT Raja Grafindo Persada, Edisi II edI, Jakarta.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak et. al., 2010, Teori Hukum, Cet. Ketiga, Genta Publishing, Yogyakarta.

Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (dari klasik sampai postmodernisme), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

John Rawls, 2006, A Theory of Justice, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts. Diterjemahkan U.

Lili Rasjidi, Ira Tania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Mhd Siddiq, 2003, Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mukti Fajar MD & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan 1, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Munir Fuady, 2010, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rifyal Ka’bah, 2005, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik, dan Makalah Berkaitan, Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Hery Zarkasih, 2015. Pelaksanaan Prinsip Keadilan Dalam pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan Di Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah) Tesis, Universitas Mataram.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Diatasnya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah;

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

Perkaban Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Downloads

Published

2019-06-03

Issue

Section

Articles