Penyuluhan Hukum Tentang Peran Peraturan Desa Dalam Pembangunan Desa Di Kecinan Desa Malaka

Penulis

  • Bahri Yamin Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Ady Supryadi Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i2.12628

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Peraturan Desa, Pembangunan Desa

Abstrak

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Kecinan Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengadian kepada Masyarakat.  Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan  dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada Pemerintah Desa termasuk Mahasiswa yang ikut sebagai peserta dalam kegiatan ini. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya Peraturan Desa dalam pembangunan Desa yang berkualitas selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui proses penyusunan peraturan Desa dan memahami dan mengetahui teknik penyusunan Peraturan Desa. Rekomendasi kegiatan penyuluhan hukum selanjutnya adalah  melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.

Referensi

Undang-undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya

https://www.masterplandesa.com/kak/penyusunan-rancangan-peraturan-desa-raperdes/ di akses tanggal 7 Desember 2022

https://desacilayung.blogspot.com/2012/05/pengertian-manfaat-dan-jenis-peraturan.html di akses tanggal 7 Desember 2022

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-02

Terbitan

Bagian

Articles