PENDAMPINGAN PERUMUSAN PERATURAN DESA (PERDES) DALAM KEGIATAN PEMEKARAN DESA PERSIAPAN RENGAS KAPUAS KABUPATEN

Penulis

  • Muhammad Awaluddin Politeknik Negeri Pontianak
  • Ade M Yardani Politeknik Negeri Pontianak
  • Didi Zulianto Politeknik Negeri Pontianak
  • Lilis Listiawati Politeknik Negeri Pontianak
  • Endang Wahyuni Politeknik Negeri Pontianak
  • Riska Wahyuni Politeknik Negeri Pontianak
  • Tri Wahyuarini Politeknik Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.31764/jp-publik.v3i1.14991

Kata Kunci:

Pendampingan, Perumusan, Peraturan, Desa

Abstrak

Kegiatan pengabdian pada masyarakat (PPM) dilakukan oleh staff pengajar jurusan Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Pontianak dengan tujuan untuk mempersiapkan Sumberdaya yang di butuhkan dalam perumusan dan pelaksanaan peraturan desa. Kegiatan pendampingan dan penyusunan peraturan memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Metode Pendampingan dilakukan secara tatap muka dengan memberikan ceramah dan diskusi terkait langkahlangkah perumusan peraturan desa dan membuat format penyusunan peraturan desa. Hasil kegiatan yang diperoleh yaitu seluruh aparatur desa dan perwakilan masyarakat memahami langkah-langkah penyusunan peraturan desa dan format penyusanannya. Selain itu memudahkan cara kerja Pemerintah Desa Rengas Kapuas dalam memahami manfaat ekonomi dan pelayanan publik yang dijalankan pada Pemerintah Desa Persiapan Rengas Kapuas Kabupaten Kubu Raya

Referensi

Budi Winarno (2014). Kebijakan publik Teori, Proses, dan Studi Kasus

Deddy Mulyadi (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik.

Endi Arofa., Bahtiar., Susanto., Bambang Santoso., & Bambang Wiyono (2021). Bimbingan Teknis Peraturan Desa. Pro Bono Jurnal Pengabdian Masyarakat Unpam. 1(1), 1-7

Eko Wijayanto (2014). Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa. Jurnal Independent, 2(1) 40-50

Endricho R. Raintung., Agustinus Pati & Welly Waworundeng (2022). Peran Masyarakat Dalam Proses Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Dondomon Selatan Kecamatan Dumogautara Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif. 2 (1) 1-8.

Hilman Syahrial Haq (2022). Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa Pengurangan Risiko Bencana Di Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Ruang Hukum. 1 (2) 26-30.

Khelda Ayunita (2016). Pengujian Peraturan Desa Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Jurispudentie. 3 (2) 131- 13

Nurhadiyanti (2022). Partisipsi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Desa Resun Pesisir Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga. Jurnal Tanah Pilih. 2 (1) 62-74

Sedarmayanti (2012) Reformasi Administrasi dan Governance Publik

Suwari Akhmaddhian (2020). PELATIHAN PEMBUATAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN BANJARAN, MAJALENGKA. Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Universitas Kuningan.

Situ Khoiriyah Ngarsiningtyas., & Walid Mustafa, S. (2016). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 4(2), 161-175

Utang Rosidin (2019). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukun Unpad. 4 (1) 168-184

Yana Syafriyana Hijri (2020). Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang. Jurnal Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement. 1 (1) 1-11.

Yoyon M. Darusman., Susanto Susanto., Bambang Wiyono., Muhamad Iqbal & Bastianon Bastianon (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Jurnal ABDIMAS MANAJEMEN UNPAM. 2 (1) 61-66.

Yoyon M. Darusman., Susanto Susanto., Bambang Wiyono., Muhamad Iqbal & Bastianon Bastianon (2021). Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa Di Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jurnal ABDIMAS MANAJEMEN UNPAM. 2 (2), 125-129.

Unduhan

Diterbitkan

2023-05-13