PERATURAN DAERAH PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAN GERAKAN LITERASI KABUPATEN ENREKANG

Authors

  • Ismaya Ismaya Universitas Muhammadiyah Enrekang
  • Yunus Busa
  • Elihami Elihami
  • Andi Ahmad Chabir Galib
  • Ushwa Dwi
  • Masrurah Arifin Bando
  • Rahmat Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.31764/jpils.v3i1.14954

Abstract

Seiring dengan sejarah perkembangan penyelenggaran perpustakaan dan literasi Indonesia tidak terlepas dari perkembangan peradaban khususnya dalam pembelajaran umat manusia terkhusus di era Industri 4.0, terdapat banyak lahir lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia berbagai zaman. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai perpustakaan. Merekam pengetahuan merupakan awal dari terbentuknya perpustakaan. Seiring dengan hal tersebut, maka perlu dilahirkan sebuah aturan di Daerah guna penyelenggaraan Perpustakaan dan menggalakkan gerakan literasi. Tim dari Universitas Muhammadiyah Enrekang kemudian menindaklanjuti hal tersebut dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masayarakat ini dilaksanakan  sebagai salah satu upaya untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam melahirkan Peraturan Daerah terkait Perpustakaan dan Literasi. Kegiatan dilaksanakan secara luring selama tujuh (7) bulan, yaitu dari bulan Maret sampai dengan bulan Oktober 2021. Hasil dari kegiatan ini yaitu lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi Kabupaten Enrekang.

References

Absori, A., & Muin, F. (2016). Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah: Suatu Tinjauan Terhadap Pembentukan Perda Yang Aspiratif.

Alam, S. (2015). Membangun perpustakaan desa menjadi peletak dasar lahirnya budaya baca masyarakat di pedesaan. PERENNIAL, 14(2).

Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2(5), 285-306.

https://dispustaka.enrekangkab.go.id/peraturan-daerah/ (diakses 27 Maret 2023)

Indonesia, P. R. (2008). Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Indonesia, U. U. R. (2003). Sistem pendidikan nasional. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Ismaya, I., Musdalifah, M., Firdiani, D., Busa, Y., Haliq, M. I., Irsan, I., ... & Mawar, M. (2021). Literatur Konten Lokal dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang. Maspul Journal Of Community Empowerment, 3(1), 27-32.

Downloads

Published

2023-08-11

Issue

Section

Articles