Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Barang Elektronik Oleh Bea Dan Cukai Di Pelabuhan Bebas Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.31764/jgop.v2i2.2763Keywords:
Pengawasan, Barang Elektronik, Bea Cukai BatamAbstract
Penetapan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sangat strategis untuk masuknya barang elektronik dimana Batam terletak di jalur pelayaran internasional Selat Malaka dan Selat Singapura, sehingga mendorong dilaksanakannya pengawasan lalu lintas barang yang dilakukan oleh bea cukai Batam untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang dari luar sebagai bentuk tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terjadi penyelundupan barang elektronik di Batam dan pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai Batam masih belum berjalan dengan efektif dan masih adanya celah bagi penyelundup untuk melakukan penyelundupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang Elektronik oleh Bea cukai di pelabuhan bebas kota Batam serta hambatan yang dihadapi bea cukai dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang elektronik. Metode dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori pengawasan dan teori kelembagaan. Data yang diperlukan dalam penelitian diperoleh dengan Teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Barang Elektronik oleh Bea cukai Batam berjalan kurang efektif. Hal ini disebabkan pertama, masih adanya tindak penyelundupan yang terjadi di batam disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia dan sarana operasi pendukung saat melakukan pengawasan. Selain itu,masih banyaknya penyebaran pelabuhan ilegal di Kota batam juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan sehingga sulit ditentukan pemusatan pengawasan yang strategis. Kedua, terjadinya penyerangan terhadap kapal patroli bea cukai Batam juga menjadi salah satu hal yang menghambat efektifnya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh bea cukai Batam. oleh sebab itu, diharapkan kepada bea cukai Batam dan pemerintah Batam untuk lebih memberikan perhatian dan perbaikan terhadap hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang elektronik ini.
Kata Kunci : Pengawasan, Barang Elektronik, Bea Cukai Batam
References
Adrian Sutedi. 2012 Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta : Sinar Grafika.
Deddy Mulyana. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Hani Handoko, T. 2009. Manajemen, Cetakan Duapuluh. Yogyakarta : Penerbit BPEE.
Scott, W.R. Institutions and Organizations (Ideas and Intrest) Thisrd Edition, (Stanford University: sage Publictions, 2008).
Siswanto, H.B. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Sondang Siagian, P. 2005. Fungsi-Fungsi Manajerial, Edisi Revisi Cetakan Pertama. Jakarta : Bumi Aksara.
Sukandarrumidi. 2002. Metode Penelitian. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Peratutran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Gabriella Nurfadjrin. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Larangan
Impor Pakaian Bekas di Kota Makassar. Skripsi. Makassar : Universitas
Hasanuddin.
Batam (http://bcbatam.beacukai.go.id/kpu-bc-batam/). Diakses : 27 September 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram selaku penerbit jurnal.Â
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Journal of Government and Politics (JGOP), Program Studi Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.