Perbandingan Kebijakan Indonesia Dan Australia Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.31764/jgop.v3i1.5352Keywords:
Kebijakan Indonesia, Kebijakan Australia, Implementasi, CRPD.Abstract
Indonesia dan Australia memiliki jumlah penyandang disabilitas yang signifikan. Keadaan ini kemudian memicu permasalahan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di dalam kedua negara. Indonesia dan australia telah meratifikasi convention on the rights of persons with disabillities terkait hak - hak penyandang disabilitas, tindakan ini telah menunjukan  concern  antara  kedua  negara untuk memenuhi kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Indonesia dan Australia mengimplementasikan konvensi tersebut kedalam kebijakan negara masing-masing. Akantetapi, kebijakan Indonesia dengan Australia memiliki kebijakan yang cenderung berbeda. Penanganan terkait hak penyandang disabilitas di Indonesia cenderung berjalan lambat dan masih terdapat masalah dalam proses implementasi kebijakan. Hal ini terjadi karena orientasi dari kebijakan Indonesia yang cenderung masih menggunakan pendekatan medis dan berbasis pada pemberian santunan dengan leading sector kementerian sosial. Berbeda halnya dengan Australia yang melakukan transformasi komprehensif tentang kebijakan dan implementasi terkait disabilitas dengan melakukan pendekatan sosial, membentuk komisi khusus disabilitas dan menjadikan Departement of Social Service serta Departement of Foreign Affairs and Trade dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kebijakan antara Indonesia dan Australia, sehingga diakhir penelitian dapat diperoleh pembelajaran dan paket kebijakan yang komprehensif serta disability-friendly terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.References
AEC. (2013, Juni 10). Australian Federal Election 2013.
Retrieved Maret 8, 2018, from aec.gov.au: http://aec.gov.au/Elections/Federal_Elections/2013/ind ex.htm
Artharini. (2016, Mei 26). Meski Ada Regulasi Hak Politik Penyandang Disabilitas Masih Diabaikan, Membuka Akses Transportasi untuk Kelompok Difabel. Retrieved Januari 18, 2018, from nasional.kompas.com: http://nasional.kompas.com/read/2016/05/29/09mesk
Budiardjo, M. (1996). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakartra: Gramedia Pustaka Utama.
Carney, T. (2015). Supported Decision-Making for People with Cognitive Impairments: An Australian Perspective? . Law and Social Policy Journal VOL 4 , Pp 37-59 .
DFAT. (2009, Juni 10). Development for All: Towards a disability-inclusive Australian aid program 2009-2014. Retrieved Januari 19, 2018, from dfat.gov.au: http://dfat.gov.au/about- us/publications/Pages/development-for-all-towards-a- disability-inclusive-au
Dra. Arni Surwanti., M. L. (2013). Model Pemberdayaan
Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Yogyakarta.
DSPD. (2016, Mei 10). Convention on the Rights of Persons with Disabilitiesl. Retrieved Januari 17, 2018, from www.un.org: https://www.un.org/development/desa/disabilities/conv ention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities.html
Dye, T. R. (1981). Understanding Public Policy . London : Prentice-Hall International, Inc.
Edwards, N. (2014). Disability Rights in Indonesia?
Problems with Ratification of the United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Australian Asian Law Journal , 3.
Fajri Nursyamsi, E. D. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia : Menuju Indonesia Ramah Disabilitas . Jakarta : Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia.
Haniy, S. U. (2016, Desember 17). Mengapa partisipasi penyandang disabilitas dalam bursa tenaga kerja minim? . Retrieved Januari 17, 2018, from www.rappler.com: https://www.rappler.com/indonesia/berita/155758- sebab-solusi-partisipasi-penyandang-disabilitas-
Humpage, L. (2007). Models of Disability, Work and Welfare in Australia . Social, Policy & Administration Journal , pp 215-231.
ILO. (2012). Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: International Labour International.
ILO. (2013). Fact sheet : Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta : International labour International .
] Karen Soldatic, B. P. (2012). Continuity or Change? Disability Policy and the Rudd Government. Australian
Policy Journal . Kesehatan, K. (2012). Penyandang Disabilitas Indonesia.
Jakarta: Pusat Data dan informasi Kementerian Kesehatan RI.
Khafifah, N. (2016, April 11). Kemensos Sediakan Program Khusus untuk Ratusan Ribu Difabel. Retrieved Maret 8, 2018, from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/3184438/kemensos- sediakan-program-khusus-untuk-ratusan-ribu-difabel.
Latuconsina, Z. (2014). Afirmasi Kebijakan Pemerintah dalam Fasilitasi Kerja bagi Penyandang Disabilitas . Assistant Legal Specialist PT.Huawei Tech Invesment Jurnal, Volume 9.
McCallum, R. C. (2010). The United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities: Some Reflections . Legal Studies Research Paper University of Sydney , 1-2.
Najam, A. (1995). Policy Implementation : A Synthesis Perspective. Public Policy Working Paper .
Nuraviva, L. (2017). . Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Fasilitas Publik Di Kota Surakarta . Kebijakan Publik Jurnal .
Sari, N. (2017, Mei 12). PT Transjakarta Beli 300 Bus Ramah Disabilitas Tahun 2017. Retrieved 20 Januari, 2018, from
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/12/181
/pt.transjakarta.beli.300.bus.ramah.disabilitas.tah un.2017 [23] Statistics, A. B. (2015, Januari 7). Disability, Ageing and Carers, Australia: Summary of Findings. Retrieved Januari 18, 2018, from www.abs.gov.au:
http://www.abs.gov.au/ausstats/abs@.nsf/Latestproduc ts/4430.0Main%20Features12015?opendocu ent&tabname=Summ
Tri Joko Sri Haryono, T. K. (2015). Kebijakan Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas. Antropologi dan Sosiologi Politik Jurnal .
UNESCAP. (2012). Strategi Incheon untuk Mewujudkan Hak Penyandang Disabilitas di Asia dan Pasifik Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bangkok : United Nations Economic and social for Asia and Pacific.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan ini, penulis menyadari bahwa artikel yang dikirim dan kemudian diterima untuk publikasi, maka hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan dan Program Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram selaku penerbit jurnal.Â
Hak cipta ini mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Journal of Government and Politics (JGOP), Program Studi Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Mataram dan para editor melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Sedangkan untuk isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan adalah tanggung jawab tunggal dan eksklusif masing-masing penulis dan pengiklan.