PENINGKATAN PENGETAHUN MASYARAKAT TERKAIT PENTINGNYA REKAM MEDIS BAGI PASIEN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Romaden Marbun STIKes Panti Waluya
  • Rea Ariyanti STIKes Panti Waluya
  • Vincensia Dea STIKes Panti Waluya

DOI:

https://doi.org/10.31764/jpmb.v5i1.6427

Keywords:

knowledge, public, medical records, health service facilities.

Abstract

ABSTRAK

Rekam medis merupakan bagian dari arsip yang menggambarkan segala aktivitas sebuah fasilitas pelayanan kesehatan dalam kurun waktu tertentu. Rekam Medis ialah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis ini memiliki fungsi penting bagi pasien dan juga dokter. Oleh karena itu pengisian rekam medis ini harus lengkap dan tidak boleh ditunda pengisiannya baik bagi pasien ataupun tenaga kesehatan. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi penting dari melengkapi rekam medis dan keterbukaan informasi pribadinya yang harus diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan bahkan tenaga kesehatan yang merawatnya dalam menunjang mutu informasi pada rekam medis tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya RT 09 Kelurahan Bandulan Kota Malang tentang pentingnya rekam medis bagi masyarakat yang berobat di fasilitas pelayanan kesehatan. Metode penyuluhan dilakukan secara tidak langsung atau dalam jaringan (daring) dengan berkoordinasi via online grup whatsapp selama 3 kali pertemuan serta dikirimkan materi presentasi serta video pembelajaran. Masyarakat yang terlibat sebanyak 34 orang. Tahap evaluasi dilakukan melalui google form. Hasil kegiatan diperoleh peningkatan pengetahuan masyarakat dari rata-rata 37,53 menjadi 79,06 dengan point maksimal 100. Kegiatan berjalan dengan baik dan perlu adanya monitoring lebih lanjut.

 

Kata kunci: pengetahuan; masyarakat; rekam medis; fasilitas pelayanan kesehatan.

 

ABSTRACT

The medical record is part of the archive that describes all the activities of a health care facility within a certain period of time. Medical Record is a file that contains records and documents about the patient's identity, examination, treatment, action, and other services that have been provided to the patient. This medical record has an important function for patients as well as doctors. Therefore, the filling of this medical record must be complete and the filling should not be delayed either for the patient or the health worker. However, many people do not know the important function of completing medical records and the disclosure of personal information that must be provided to health care facilities and even health workers who take care of them in supporting the quality of information in the medical record. The purpose of this activity is to increase public knowledge, especially RT 09 RW 05 Kelurahan Bandulan Malang City about the importance of medical records for people who seek treatment at health service facilities. The counseling method is carried out indirectly or online by coordinating via online WhatsApp groups for 3 meetings and sending presentation materials and learning videos. There were 34 people involved. The evaluation stage is carried out through a google form. The results of the activity obtained an increase in public knowledge from an average of 37.53 to 79.06 with a maximum point of 100. The activity went well and needed further monitoring.

 

Keywords: knowledge; public; medical records; health service facilities.

Author Biography

Romaden Marbun, STIKes Panti Waluya


References

Ariyanti, R., Sigit, N., & Anisyah, L. (2021). Edukasi Kesehatan Terkait Upaya Swamedikasi Penyakit Osteoarthritis Pada Lansia. SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(3), 552. https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i3.4779

Departemen Kesehatan Republik indonesia. (2008). Permenkes RI No 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Menteri Kesehatan RI.

Fitria, L., Neviyarni, Netrawati, & Karneli, Y. (2020). Cognitive Behavior Therapy Counseling Untuk Mengatasi Anxiety Dalam Masa Pandemi Covid-19. Al-Irsyad: Jurnal Pendidikan dan Konseling, 10(1), 23–29. Diambil dari http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/al-irsyad/article/viewFile/7651/3538

Indar. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Makassar: Lembaga Penerbitan Unhas.

Mardi, Y., & Kamal, S. (2019). Meningkatkan Pemahaman Siswa Tentang Pentingnya Rekam Medis Pada Fasilitas Kesehatan. LOGISTA - Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 3(2), 149. https://doi.org/10.25077/logista.3.2.149-156.2019

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Setyaningrum, W., & Yanuarita, H. A. (2020). Pengaruh Covid-19 Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Di Kota Malang. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.36312/jisip.v4i4.1580

Sukma, I. (2008). Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Dokumen Rekam Medis Pasien Rawat Inap Dalam Batas Waktu Pelengkapan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Surakarta. Izha Sukma Rahmadhani1, Sri Sugiarsi2, Antik Pujihastuti2, II(2), 82–89.

Suraja, Y. (2019). Pengelolaan Rekam Medis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jurnal Administrasi dan Kesehatan, 4(1), 62–71.

Tutik, T. T. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien.

Undang-Undang RI. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Aturan praktik kedokteran. Jakarta.

Undang-Undang RI. (2009). Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta.

Undang-Undang RI. (2014). Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta.

Downloads

Published

2021-12-05

Issue

Section

Articles