KEGIATAN KAMPANYE BAHAYA NARKOBA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI MASYARAKAT DESA TUTUWOTO KECAMATAN ANGGREK KABUPATEN GORONTALO UTARA

Authors

  • Idawati Supu Universitas Negeri Gorontalo
  • Trisnawaty Junus Buhungo Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i1.6993

Keywords:

campaigns, socialization, anti-drug volunteers

Abstract

ABSTRAK

Masalah narkoba merupakan permasalahan yang memerlukan penanganan secara serius. Desa Tutuwoto Kecamatan Anggrek menjadi salah satu daerah rawan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota kecamatan dan diapit oleh dua pelabuhan provinsi sehingga sangat rawan untuk kegiatan transaksi narkoba. Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan kampanye bahaya narkoba, melaksanakan  sosialisasi ke sekolah; dan membentuk satuan tim relawan anti narkoba. Metode pelaksanaan kegiatan adalah dengan mengunjungi langsung dari rumah ke rumah, kampanye narkoba, kunjungan sosialisasi ke sekolah serta melaksanakan edukasi dan pengetahuan mengenai narkoba secara langsung oleh tim relawan anti narkoba berdasarkan tupoksi yang ditetapkan dalam Surat keputusan dari Kepala Desa. Berdasarkan hasil kuisioner diperoleh bawa 50% penduduk belum mengetahui tentang narkoba, bahaya narkoba serta praktek yang mengarah ke penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian kegiatan ini perlu dicanangkan dalam APDes yang sebelumnya harus diprogramkan dalam RPJMDes. Terdapat 60% masih belum melaksanakan edukasi dan sosilaisasi narkoba di sekolah, ini menggambarkan bahwa sekolah perlu diwajibkan dalam sosialisasi narkoba. Tim Relawan Anti narkoba yang sebagian besar beranggotakan tim dari Karang Taruna, belum maksimal dalam melaksanakan tupoksi karena kesibukan bertani. Kegiatan ini mengevaluasi langsung upaya yang dilakuakan Desa selama ini terhadap Program Pemerintah terkait Desa Bersinar serta upaya kedepannya dalam memperbaiki kekurangan yang ada.

 

Kata kunci: kampanye; sosialisasi; relawan anti narkoba

 

ABSTRACT

The drug problem is a problem that requires serious treatment. Tutuwoto Village of Anggrek Subdistrict becomes one of the vulnerable areas because it is located directly adjacent to the sub-district capital and flanked by two provincial ports so it is very vulnerable for drug transaction activities. The purpose of this activity is to carry out drug harm campaign activities, carry out socialization to schools; and formed a team of anti-drug volunteers. The method of carrying out activities is to visit directly from house to house, drug campaigns, socialization visits to schools and carry out education and knowledge about drugs directly by a team of anti-drug volunteers based on the tasks stipulated in the Decree of the Vilage Government. Based on the results of questionnaires obtained, 50% of the population does not know about drugs, the dangers of drugs and practices that lead to drug abuse. Thus this activity needs to be proclaimed in APDes that previously had to be programmed in RPJMDes. There are 60% still not carrying out drug education and sosilaization in schools, this illustrates that schools need to be required in drug socialization.  The Anti-drug Volunteer Team, which consists mostly of teams from Karang Taruna, has not been maximal in carrying out tasks due to the busyness of farming. This activity directly evaluates the efforts made by the Village so far against the Government Program related to Shining Village and future efforts in fixing existing deficiencies.

 

Keywords campaigns; socialization; anti-drug volunteers

References

Badan Narkotika Nasional. (2021). Sebaran Kawasan Narkoba Di Indonesia.

Espelage, D. L.; Holt, M. K.; Henkel, R. R. (2003). Examination of Peer-group Contextual Effects on Aggression During Early Adolescence. Child Development., 74, 205–220.

Furhmann, B. S. (1990). Adolescence-Adolescence. In Edisi ke-2.Illinois: Scott Foresman and Company. Brown Higher Education.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , Nomor 44 Tahun 2016, (2016).

Nafisah, D.U, Alexandri, M.B, dan Irawati, R. I. (2019). Evaluasi Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat. Responsive, 1(3), 103–108.

Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI. (2018). Penyalahgunaan Narkoba dan Strategi Penanggulangannya dalam Perspektif Pengguna.

Prisaria, N. (2012). Hubungan Pengetahuan dan Lingkungan Sosial Terhadap Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA Pada Siswa SMA Negeri 1 Jepara. Universitas Diponegoro.

Rachmawati Ira. (2017). Pengguna Narkoba di indonesia Meningkat Hingga 5.9 juta Orang. Kompas.

Surya, A. I. K. (2020). Peranan Desa Pakraman dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja, Di Kediri, Tabanan, Bali. Journal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 396–412.

Suud, A. . (2020). Hukuman Pidana Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika. Jurnal Bina Adhyaksa, 10(2), 55–67.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU35-2009 Narkotika.pdf. Diakses tanggal 05 Desember 2021.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. https://www.e-pharm.kemkes.go.id/front/pdf/UU51997.pdf. Diakses tanggal 04 Desember 2021.Title.

Downloads

Published

2022-03-06

Issue

Section

Articles