Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas (Studi Kasus Bank sampah Kekait Berseri)

Authors

  • Hamdi Hamdi Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fitriani Amalia Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

Pengelolaan, Sampah, Bank Sampah, Kekait Berseri, Berbasis komunitas.

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 1 ayat (1) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Permasalahan sampah semakin banyak dan kompleks seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk baik di pedesaan terlebih di perkotaan. Menurut data Kementerian LHK bahwa 36% sampah dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, selanjtnya 24% dihasilkan dari kegiatan pasar, berdasarkan data terstbut bahwa penghasil sampaj terbanyak dihasilkan dari kegiatan rumah tangga. Sampah rumah tangga tersebut didominasi oleh sampah organik yakni sampah sisa makanan, kayu, ranting dan daun, yang mana sampah-sampah tersebut dapat dikelola dan dapat memberikan manfaat lebih bagi rumah tangga tersebut misalnya pengelolaan sampah untuk dijadikan pupuk cair maupun padat serta menumbuhkan potensi bisnis bagi rumah tangga tersebut. Penelitian ini bertujuan untk (1) mengidentifikasi upaya Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah berbasis komunitas oleh Bank Sampah Kekait Berseri dan (2) hambatan Bank Sampah Kekait Berseri dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut; (1) Bank Sampah Kekait berseri dalam mengelola sampah berbasis komunitas dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah untuk mendapatkan manfaat nyata oleh masyarakat yakni menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat dan dapat bernilaikan ekonomi rumah tangga. (2) hambatan Bank Sampah Kekait berseri dalam pengelolaan sampah berbsis komunitas ada dua yakni faktor Internal dan faktor ekternal, faktor internal yakni faktor yang ada dalam Bank Sampah Kekait Berseri sendiri, sedangkan faktor eksternal yakni faktor yang datang di luar Bank Sampah Kekait Berseri, sa;ah satunya adalah masyarakat dan dukungan kebijakan dari desa sendiri.

References

Nomor 69

Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Joflius Dobiki, (2018) Analisa Ketersediaan Prasarana Persampahan Di Pulau Kumo Dan Pulau Kakara Di Kabupaten Halmahera Utara, Jurnal Spasial Volume 5 Nomor 2.

Regina Amaris Ayuningtyas, (2019), Penerapan Prinsip 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Di Restoran Cepat Saji KFC Yogyakarta Dalam Era Go Food (Studi Kasus Restoran Cepat Saji KFC Sudirman), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,

Risma Dwi Arisono, (2018) Pengelolaan Sampah 3R (Reduc, Reuse, Recycle) Pada Pembelajaran IPS Untuk Menumbuhkan Karakter Peduli Lingkungan, Al Ulya Jurnal Pendidikan Islam, Volume 3 Noro 1.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Sri Nurhayati Qadriyatun, (2014), Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, P3DI, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta

Waluyo, Ayub Torry Satriyo Kusumo, Rosita Candrakirana. (2012) Laporan Penelitian Hibah Bersaing dengan Judul Model Pengelolaan Sampah Kota Berbasis Gender Sebagai Upaya Pengentasan kemiskinan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1382 “ KLHK Ajak Ibu Rumah Tangga Kelola Sampah Dari Sumbernya. Diakses pada tanggal 31 Desember 2022.

https://health.grid.id/read/353383899/rumah tangga salah satu penghasil sampah terbanyak d indonesia. Diakses pada tanggal 31 Desember 2022

https://kids.grid.id/read/472378574/apa itu reduce reuse recycle ini pengertian dan contohnya. Diakses pada tanggal 31 Desember 2022

Downloads

Published

2023-05-05