PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA BAGI PELAJAR DAN REMAJA
DOI:
https://doi.org/10.31764/jces.v1i2.1545Keywords:
Penyuluhan, HIV, AIDS, Narkotika, PsikotropikaAbstract
Abstrak: Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif) merupakan suatu pola perilaku yang bersifat patologik, dan biasanya dilakukan oleh individu yang mempunyai kepribadian rentan atau mempunyai resiko tinggi, dan jika dilakukan dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan gangguan bio-psiko-sosial-spiritual. NAPZA bersifat psikotropika dan psikoaktif yang mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf dan biasanya digunakan sebagai analgetika (pengurang rasa sakit) dan memberikan pengaruh pada aktifitas mental dan perilaku serta digunakan sebagai terapi gangguan psikiatrik pada dunia kedokteran. Secara farmakologik, yang termasuk NAPZA antara lain ganja, morfin, sabu, ekstasi, marijuana, putau, kokain, pil koplo, dan sebagainya. Obat-obatan ini termasuk dalam daftar obat G yang artinya dalam penggunaannya harus disertai dengan kontrol dosis yang sangat ketat oleh dokter. Pelajar (siswi) adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan menengah pertama dan menengah atas. Siswa adalah komponen dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya menjalani proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyuluhan ini menempatkan pelajar sebagai suatu komponen ditinjau dari pendekatan sosial, dan psikologis.
Â
Abstract:Â Drug Abuse (Narcotics, Psychotropic, and Addictive Substances) is a pattern of behavior that is pathological, and is usually carried out by individuals who have vulnerable or high-risk personalities, and if done within a certain period of time will cause bio-psycho-social disorders -spiritual. NAPZA is psychotropic and psychoactive which has an influence on the nervous system and is usually used as an analgesic (pain relief) and has an effect on mental activity and behavior and is used as a psychiatric disorder therapy in the medical world. Pharmacologically, drugs including marijuana, morphine, methamphetamine, ecstasy, marijuana, putau, cocaine, koplo pills, and so on. These medicines are included in the list of G medicines, which means that in their use they must be accompanied by very strict dose control by a doctor. Student (student) is a term for students at the junior and senior high school level. Students are a component of the education system, which subsequently goes through an educational process, so that they become qualified human beings in accordance with national education goals. This counseling places students as a component in terms of social and psychological approaches.References
Ayuningtyas, D., & Rayhani, M. (2018). Analisis Situasi Kesehatan Mental Pada Masyarakat Di Indonesia Dan Strategi Penanggulangannya Analysis of Mental Health Situation on Community in Indonesia and the Intervention Strategies. Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1), 1–10. https://doi.org/10.26553/jikm.2018.9.1.1-10
Hamson, Z., Maryam, A., & Atrianingsi, A. (2018). Penyuluhan Pola Komunikasi Dan Literasi Kesehatan Seksual Remaja Di Kota Makassar. 1(2), 1–8. https://doi.org/10.31764/jces.v1i2.1499
Hanifah, Abu & Nunung, U. (2011). Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakat. Jurnal Informasi. https://doi.org/10.1248/cpb.10.1
Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga. In Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak.
Mei Wulandari, C., Ajeng Retnowati, D., Judi Handojo, K., Farmasi Jember, A., Jl Pangandaran No, I., & Indonesia, J. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember. Jurnal Farmasi Komunitas.
Sholihah, Q. (2015). Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza. Jurnal Kesehatan Masyarakat. https://doi.org/10.15294/kemas.v10i2.3376
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JCES (Journal of Character Education Society) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).