SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PROBLEMATIKA NIKAH DINI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA

Authors

  • M.Ulfatul Akbar Jafar Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Mardiah Mardiah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • M. Taufik Rachman Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jces.v1i2.1554

Keywords:

Pernikahan dini, Sosialisasi.

Abstract

Abstrak: Fokus kegiatan ini adalah pada sosialisasi undang-undang (UU) nomor  1(satu) tahun 1974 tentang perkawinan, lebih spesifik lagi terkait pasal 7 (tujuh) ayat (1) tentang batas minimum usia perkawinan, yang sebelumnya (sebelum revisi) bahwa, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Dalam pelaksaan kegiatan dilakuakn dengan cara turun langsung ke lapangan,melakukan sosialisasi bertemu secara langsung dengan warga masyarakat desa Dangiang kecamatan kayangan kabupaten Lombok Barat, kegiatan ini dilakukan di aula gedung serba guna desa Dangiang. Pernikahan dini sendiri menjadi masalah yang serius yang terjadi pada masyarakat desa Dangiang sebab tidak sedikit anak-anak dibawah umur di desa dangiang melewati masa mudanya dengan mengendong anak (menikah dini) sehingga berpengaruh pada kesiapan mental dan fisik mereka, oleh karena itu perlu dilakukan sebuah pendampingan kepada orang tua serta anak muda baik berupa pembinaan ataupun sosialisasi. Berdasarkan temuan lapangan bahwa tidak sedidkit masyarakat tidak memahami aturan Negara (UU) terkait dengan perkawinan, hal ini bias dipahami karena kurangnya sosialisasi dari instansi terkait, tingkat pendidikan yang masih rendah serta letak geografis yang  sulit dan jauh dari pusat kota. Oleh karena itu kesimpulannya bahwa kedepannya perlu adanya pembinaan,pendampingnan terhadap masyarakat desa dangiang khusunya didalam memahami aturan perkawinan serta dampak daripada pernikahan dini.

Abstract: The focus of this activity is on the socialization of Law number 1 of 1974 concerning marriage, more specifically related to article 7 paragraph (1) concerning the minimum age of marriage which was previously (before revision) that, the marriage age limit for women is 16 years whereas for men is 19 years, after having been revised and approved on 16 September 2019 then the minimum limit for women and men is 19 years. In carrying out the activities carried out by going straight to the field, conducting socialization meet directly with the citizens of the village of Dangiang, the district of heaven in West Lombok regency, this activity was carried out in the hall of the Dangiang village multipurpose building. Early marriage itself becomes a serious problem that occurs in the Dangiang village community because not a few children under age in the village of Dangiang through their youth by holding children (married early) so that it affects their mental and physical readiness, therefore it is necessary to assist parents and young people in the form of coaching or outreach. Based on field findings that not a little people do not understand the State rules (Laws) related to marriage, this bias can be understood because of the lack of socialization from related agencies, the level of education is still low and the geographical location is far from the city center. Therefore, the conclusion is that in the future there needs to be guidance, assistance to the village community especially in understanding the rules of marriage and the impact of early marriage.

References

Ali, A. (2001). Al-Qur’an. Princeton University Press.

Daud Ali, M. (1997). Hukum Islam dan Peradilan Agama: Kumpulan Tulisan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dharma, A. D. S. (2015). Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Repertorium, 2(2).

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–141.

Fatimah, S. (2009). Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di desa Sarimulya kecamatan Kemusu kabupaten Boyolali. Universitas Negeri Semarang.

Hadiwardoyo, A. P. (1994). Moral dan masalahnya. Kanisius.

Harkrisnowo, H. (2003). Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis. Indonesian J. Int’l L., 1, 709.

Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM dan Kesehatan. Jurnal Bidan, 1(1), 46–53.

Indonesia, K. K. R. (2016). Situasi lanjut usia (lansia) di Indonesia. Pusat Data Dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun, (1).

Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pusat Penerbitan PNRI.

Tsany, F. (2017). Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus Di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012). Jurnal Sosiologi Agama, 9(1), 83–103.

Downloads

Published

2018-07-30

Issue

Section

Articles