PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN PENDAMPINGAN TENTANG PENGHITUNGAN PAJAK PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.31764/jces.v6i4.16234Keywords:
Taxes, Transfer of Rights, Land Rights, Civil Law, Certificates.Abstract
Abstrak: Permasalahan mitra adalah terkait tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang telah bersertipikat namun pada proses penyerahan dalam peralihannya tidak tuntas hingga proses balik nama bahkan terdapat pula Proses peralihan tanah yang tidak melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan hasil survei dan wawancara hal tersebut diakibatkan kekhawatiran masyarakat terhadap pajak-pajak yang akan dikenakan dalam proses balik nama. Tujuan kegiatan ini, selain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi juga untuk meningkatkan pengetahuan warga masyarakat tentang Pertanahan sebagaimana yang selama ini sering menimbulkan permasalahan di lapangan. Mitra adalah masyarakat RW. 008, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Mitra yang terlibat berjumlah 20 (dua puluh) orang. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan kasus yang paling banyak terjadi adalah turun waris, jual beli dan hibah. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dalam bentuk angket. Hasil menunjukkan bahwa dari semua materi yang disampaikan oleh tim terdapat peningkatan pengetahuan mitra tentang pengetahuan pajak jual beli tanah meningkat sebesar 45%. Mengenai pengetahuan pajak tanah warisan, hasilnya meningkat sebesar 70%. Mengenai pengetahuan pajak hibah tanah, hasilnya meningkat sebesar 40%. Mengenai pengetahuan pajak jual beli tanah, hasilnya meningkat sebesar 30%. Selanjutnya, mengenai cara menghitung pajak hibah tanah, hasilnya meningkat sebesar 50%, terakhir mengenai pajak tanah warisan hasilnya meningkat sebesar 50%. Pentingnya kasus pertanahan yang terjadi di masyarakat, mendorong peran serta Pemerintah khususnya berkaitan dengan sertipikat hak atas tanah beserta penghitungan pajak peralihan hak atas tanah.
Abstract: The partner's problem is related to land that has not been certified and land that has been certified, but the handover process in the transfer is not complete until the process of transferring names is even the process of transferring land that is not through the deed of the Land Deed Making Officer (PPAT). Based on the results of surveys and interviews, this was caused by people's concerns about the taxes that would be imposed in the process of transferring names. The purpose of this activity, in addition to carrying out the Tri Dharma of Higher Education, is also to increase the knowledge of the community about land, which has so far often caused problems in the field. Partners are the RW community. 008, Gandul Village, Cinere District, Depok City. The partners involved are 20 (twenty) people. The results of community service show that the most common cases are inheritance, buying and selling and grants. Monitoring and evaluation is carried out in the form of a questionnaire. The results show that from all the material presented by the team, there is an increase in partners' knowledge about knowledge of land buying and selling tax which increases by 45%. Regarding knowledge of inherited land tax, the result increases by 70%. Regarding the land grant tax knowledge, the result increased by 40%. Regarding land sale and purchase tax knowledge, the result increases by 30%. Furthermore, regarding how to calculate land grant tax, the results increase by 50%, finally regarding inherited land tax the results increase by 50%. The importance of land cases that occur in the community encourages the participation of the Government, especially with regard to certificates of land rights along with the calculation of the tax on the transfer of land rights.
References
Adjie, H. (2011). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.
Asyhadie, Z., & Kusumawati, R. (2018). Hukum Jaminan di Indonesia. Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah. Cet.-1. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Ayuningutami, P. I., & Najicha, F. U. (2021). Kajian Hukum Terhadap Ketentuan Dan Prosedur Peralihan Waris Hak Atas Tanah. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 208–217.
Darus, B. M. (2011). KUH Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni, Bandung.
Devita, I. (2012). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa PT Mizan Pustak.
Hermanto, B., & Rasmini, M. (2019). Analisis potensi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai salah satu pajak daerah. AdBispreneur: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(3), 273–281.
I Ketut Oka Setiawan. (2021). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.
Miru, A. (2020). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW.
Mulada, D. A., & Arba, H. M. (2020). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Naja, D. (2012). Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Purnamasari, I. D. (2010). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan: Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer. -.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Rasda, D., Rahman, M. S., & Tijjang, B. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 34–40.
Salim, H. S. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Santoso, U. (2010). Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Teni, S. O. (2021). Penyelesaian Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Lunas Pembayaran Jual Beli Tanahnya. Lex Privatum, 9(5).
Waskito. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Kencana.
Wijaya, N. G., Seputra, I. P. T. G. D., & Suryani, L. P. (2021). Pengenaan Pajak Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 6–10.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JCES (Journal of Character Education Society) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).