PENCEGAHAN KERUSAKAN DAN PEMBALAKAN HUTAN BERBASIS MASYARAKAT MENUJU HUTAN LESTARI DAN KEHIDUPAN BERKELANJUTAN

Authors

  • Rina Rohayu Harun Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Yulias Erwin Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nurjannah Septyanun Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Ady Supryadi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Bahri Yamin Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fahrurrozi Fahrurrozi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Tin Yuliani Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Zaenafi Ariani Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rena Aminwara Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Aesthetica Fiorini Mantika Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jces.v6i4.19324

Keywords:

Forests, Damage Prevention, Society.

Abstract

Abstrak: Masyarakat merupakan salah satu basis vital dalam pencegahan kerusakan dan pembalakan hutan. Peran Masyarakat sangat penting, melalui organisasi salah satunya yaitu PDA Lombok Barat melalui Majelis Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, dan Majelis Hukum dan HAM, diharapkan dapat menjadi Gerakan ecofeminism, yang peduli terhadap lingkungan hidup, khususnya hutan yang menjadi fokus dalam kegiatan PKM ini. Tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pemahaman kepada anggota dan jajaran PDA Lombok Barat NTB. Kegiatan ini telah diikuti oleh oleh ketua dan anggota PDA Lombok Barat sebanyak 25 orang. Tahap awal dari kegiatan ini, para peserta diberikan sosialisasi terkait regulasi terkait kehutanan, kemudian implementasi dari aturan tersebut baik dalam perspektif das sein maupun das sollen, serta peran Masyarakat. Tahap akhir kegiatan diadakan sesi diskusi dan evaluasi dengan menggunakan angket manual dengan jumlah sebanyak 15 pertanyaan. Hasil kegiatan menunjukkan 87% peserta memahami materi yang telah disampaikan. Harapan dengan diberikannya materi, sesi diskusi, serta evaluasi kepada para perserta, penan mereka dalam organisasi kemasyarakatan lebih ditingkatkan lagi dan lebih peduli terhadap lingkungan hidup.

Abstract: The community is a vital basis for preventing forest demage and logging.The role of community is very important, through organizations, one of which is theWest Lombok PDA through the Environmental and Disarter Management Council, and the Law and Human Rights Counsil, is hoped that it can became an ecofeminism, movement, which cares abaout the environment, especcialy forest which are the focus of this PKM activity. The aim of this is to prof activity is to provide understanding to members and staff of the West Lombok NTB PDA. This activity was attended by the chairman and members of the West Lombok PDA as many as 25 people. In the initial stage of this activity, the participants were given socialization regarding regulations related to forestry, then the implementation of these regulations from both a das sein and das sollen perspective, as well as the role of the community. The final stage of the activity was a discussion and evaluation session using a manual questionnaire. The results of the activity showed that 85% of participants understood the material that had been presented. It is hoped that by providing materials, discussion sessions and evaluations to the participants, their role in community organizations will be further enhanced and they will be more concerned about the environment.

References

Aanardianto, Muhammadiyah Cahaya Islam Berkemajuan, (2023), Menggerakkan Qaryah Thayyibah ‘Aisyiyah dalam Pencegahan Kerusakan Lingkungan, https://muhammadiyah.or.id/menggerakkan-qaryah-thayyibah-aisyiyah-dalam-pencegahan-kerusakan-lingkungan/. Accesed 2023-09-16.

Adiba, Dzikrina Farah, https://pwmu.co/182612/03/11/100-tahun-aisyiyah-menjaga-kelestarian-lingkungan/. Accesed 2023-09-16.

Firmansyah, Rheza, (2023), Komitmen Menjaga Lingkungan, Suara Muhammadiyah, 12: 33-34.

Hadisaputra, (2021), Paradigma Gender dan Model Gerakan Ãisyiyah Sulawesi Selatan Pada Masa Orde Baru, Mukadimah Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-Ilmu Sosial, 5 (2): 191-200.

Mina, Risno, (2019), Optimalisasi Peran Serta Muhammadiyah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Banggai, Bina Hukum Lingkunga, 4 (1): 61-78.

Nisa, Errin Ainun, Pandangan dan Peran Organisasi Aisyiyah terhadap Pendidikan di Indonesia, 1914-1923, Warisan Journal of History and Culture Heritage, 3 (2): 51-57.

Pamungkas Pattiwael, Joe Josua, (2021), Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Rechtens, 10 (1): 27-42.

Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat, (2019) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perlingungan Hutan.

Putri, Benita Setya, Subekti, Rahayu, (2022), Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan, 10 (1): 328-335.

Rohayu Harun, Rina; Absori; Harun, Natangga Surbakti, (2020), Hukum Dan Illegal Logging Penyelesaian Illegal Logging Berbasis Kearifan Lokal Pati Ongong Di Kabupaten Sumbawa, ed. Abdul Rahman Salman Paris, 1st ed. (Surakarta: Muhammadiyah University Press).

Sapto Nugroho, Sigit, (2017), Hukum Kehutanan Konstruksi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat, (Solo: Kafilah Publishing).Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Widjanarko, Mochamad, (2019). Peran Perempuan dalam Pelestarian Lingkungan di Kepulauan Karimunjawa Jawa Tengah, Palastren, 12 (1): 160-180.

Published

2023-12-01

Issue

Section

Articles