MEMBANGUN KESADARAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BAGI GURU
DOI:
https://doi.org/10.31764/jces.v3i3.2580Keywords:
Kriminalisasi Guru, Perlindungan Anak, Penyuluhan Hukum.Abstract
Abstrak: Kriminalisasi guru yang dalam tataran empirisnya masih terjadi dalam tatanan kehidupan masyarakat pada dewasa ini. Kriminalisasi guru ini terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya kurangnya pemahaman dari para guru batasan perlakukan penindakan pendisiplinan terhadap murid dengan konsepsi perlindungan anak, sehingga muncul di permukaan seakan guru melakukan kekerasan terhadap muridnya dan berujung pada kriminalisasi guru. Sementara terdapat juga faktor kehilangan kepercayaan orangtua terhadap sekolah ketika guru melakukan Tindakan pendisiplinan terhadap anaknya dinilai sebagai kekerasan, sehingga terjadi permasalahan antara orangtua, guru dan sekolah. Mendasari hal tersebut maka penting untuk dilakukan pengembangan komunikasi hukum melalui penyuluhan hukum kepada para guru tentang konsepsi dan arti penting perlindungan anak, disamping pentingnya juga konsepsi perlindungan guru diberikan kepada orangtua, keluarga dan masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan terhadap guru PAUD di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum langsung berupa ceramah, diskusi kelompok, guna memperoleh peningkatan pemahaman dan pengetahuan para guru PAUDÂ tentang perlindungan anak.
Abstract: The criminalization of teachers which in their empirical level still occurs in the current structure of community life. This criminalization of teachers occurs because it is influenced by various factors including the lack of understanding of teachers on disciplinary measures to discipline students with the conception of child protection, so that it appears on the surface as if the teacher is violent towards his students and results in the criminalization of the teacher. While there is also a factor in losing parents' trust in schools when teachers take disciplinary action against their children as violence, resulting in problems between parents, teachers and schools. Underlying this, it is important to develop legal communication through legal counseling to teachers about the conception and importance of child protection, in addition to the importance of the conception of teacher protection given to parents, families and the community. This legal counseling activity was carried out for PAUD teachers in Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, West Kalimantan. The method used is direct legal counseling in the form of lectures, group discussions, in order to gain increased understanding and knowledge of PAUD teachers about child protection.
References
AS, Yenny, Setiawati, R. (2019). Penyuluhan Hukum sebagai Media Komunikasi Mencegah Kekerasan Terhadap / Oleh Guru Guna Mewujudkan Perlindungan Guru Berkeadilan. 68–76.
Ayu Kusuma, A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia. Lex et Societatis, III(1), 64–71.
Budiono, A., Izziyana, W., & Santoso. (2018). Konsep Etik Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru. 2(2).
DPR RI. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014. Undang-Undang Republik Indonesia, (1), 1–5.
Fauzi, I. (2019). DINAMIKA KEKERASAN ANTARA GURU DAN SISWA STUDI FENOMENOLOGI TENTANG RESISTENSI ANTARA PERLINDUNGAN GURU DAN PERLINDUNGAN ANAK Imron. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Harun. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Law and Justiceustice, 1(1), 74–84.
Hermawan Usman, A. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Komara, E. (2016). Perlindungan Profesi Guru di Indonesia. MIMBAR PENDIDIKAN. https://doi.org/10.17509/mimbardik.v1i2.3938
Muis, T. (2017). Tindakan Kekerasan Guru Terhadap Siswa dalam Interaksi Belajar Mengajar (Studi Kasus di SMAN Surabaya). Jurnal Pendidikan (Teori Dan Praktik), 2(1), 86. https://doi.org/10.26740/jp.v2n1.p86-90
Munawir, Ah. (2019). Paradigma Guru dan Orangtua Terhadap Penerapan Undang-Undang Perlindungan ANak di Sekolah. 4(2), 110–123.
Musjtari, D. N. (2015). Pembangunan kesadaran hukum masyarakat dusun jetis, desa jetis, kecamatan saptosari, kecamatan gunung kidul. 151–160.
Puslitbang Hukum, BPHN, K. R. (2018). Implikasi Penyuluhan Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. 18(30), 477–496.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis, Vol. 10(No. (1)), 1–25. https://doi.org/10.24042/TAPIS.V10I1.1600
Salim, M. (2018). Akses Terhadap Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Sebagai Pendekatan Untuk Pengembangan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Yang Terpinggirkan. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 153–162. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5384
Serah, Y., & Setiawati, R. (2020). Urgency Formation of Legal Service Institutions and Teacher Protection. Proceedings of the Proceedings of the First Brawijaya International Conference on Social and Political Sciences, BSPACE, 26-28 November, 2019, Malang, East Java, Indonesia, 1–8. https://doi.org/10.4108/eai.26-11-2019.2295209
Sunarto, P. I. D. H., Ii, M. S., & Prasetyo, Y. (2012). Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Praktek Mengajar Guru Dari Ancaman Kriminalisasi (Studi Pada PGRI Kabupaten Ponorogo).
Yahya, N. (2006). Rekonstruksi Hukum Untuk Mewujudkan Indonesia Baru. Perspektif, 6(3), 161. https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.539
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JCES (Journal of Character Education Society) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).