PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN DI ERA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Maemunah Maemunah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Hafsah Hafsah Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Abdul Sakban Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jces.v5i2.4679

Keywords:

Penyuluhan, Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Anak, Perempuan.

Abstract

Abstrak: Pandemi Covid-19 memang berdampak diberbagai sektor, salah satunya menyebabkan merosotnya ekonomi, sebagian orang tidak bisa bekerja, kebutuhan rumah tangga harus terus dipenuhi, dalam kondisi tersebut itu, rentan terjadi percekcokan suami istri berujung Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuan kegiatan dilakukan untuk memberikan penyuluhan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan di pandemi Covid -19. Metode pelaksanaan menggunakan pemberdayaan masyarakat, mitra yang dilibatkan adalah masyarakat desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupatenb Lombok Tengah sebanyak 20 orang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan dimasa Covid -19 di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 telah memberikan dampak terhadap wawasan ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa Mujur khususnya Ibu rumah tangga, kepala dusun dan aparat desa lainnya. Respon masyarakat terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum erhadap korban kekerasan anak dan perempuan dimasa Covid -19 mencapai 85% sementara 15% dipengaruhi faktor lain. Dengan demikian menyarankan bahwa kegiatan penyuluhan ini diperlukan untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, sehingga kesinambungan penyluhan yang terus menerus dapat memutus angka kekerarasan anak dan perempuan.

Abstract:  The Covid-19 pandemic has indeed had an impact in various sectors, one of which is causing the economy to decline, some people cannot work, household needs must continue to be met, under these conditions, husband and wife arguments are prone to lead to Domestic Violence (KDRT). The activity aimed to provide legal protection education for victims of child and female violence in the Covid -19 pandemic. The implementation method uses community empowerment, the partners involved are 20 people in the village of Mujur, Praya Timur District, Central Lombok Regency. The results of the activity show that counseling on legal protection for victims of child and female violence during the Covid -19 period in Mujur Village, Praya Timur District, Central Lombok Regency in 2021 has had an impact on scientific insights to the Mujur village community, especially housewives, hamlet heads and other village officials. . The community's response to the implementation of legal counseling for victims of child and female violence during the Covid-19 period reached 85% while 15% was influenced by other factors. Thus it suggests that this extension activity is needed to prevent violence against children and women so that the continuity of continuous counseling can cut the number of violence against children and women.

References

Awwad, M. (2015). Urgensi layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Al-Tazkiah: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam, 4(1), 46–64.

Badruzaman, D. (2020). Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tahkim, 3(1), 103–124.

Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1–8.

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun, 1.

Indonesia, R. (2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Maemunah, M. (2021). Program Pengabdian Kepada Masyarakat-Penyuluhan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Anak Dan Perempuan Dimasa Covid-19 Di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1).

Nurrohim, R. H. (2020). Strategi dan pola mediasi para moden dalam mendamaikan permasalahan rumah tangga: Studi kasus Desa Mojorayung Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.

Rosana, E. (2011). Modernisasi dan perubahan sosial. Jurnal TAPIs, 7(1), 46–62.

SARI, L. I. A. D. (2016). Peningkatan Percaya Diri Menggunakan Layanan Konseling Kelompok (Role Playing) Pada Siswa Kelas VIII SMP Negeri 6 Metro Tahun Pelajaran 2015/2016.

Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).

Soetoprawiro, K., Riyanti, R., & Idayanti, S. (2013). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Research Report-Humanities and Social Science, 1.

Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG, 1(1).

Yanto, O., Susanto, S., Darusman, Y. M., Wiyono, B., & Gueci, R. S. (2020). Sosialisasi Dan Pelatihan E-Litigasi Di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesinalisme Dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui Aplikasi Komputer. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 1–9.

Downloads

Published

2022-04-19

Issue

Section

Articles