MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI MELALUI AWIQ-AWIQ DISE
DOI:
https://doi.org/10.31764/jces.v5i1.6729Keywords:
Early Marriage, Awiq-awiq, RuleAbstract
Abstrak: Pernikahan dini masih menjadi masalah yang cukup pelik di masyarakat dan dunia pendidikan, terlebih ketika kegiatan pembelajaran terjeda karena merebaknya pandemi Covid-19. Meski tidak terjadi lonjakan tajam, tetapi peningkatan jumlah pernikahan anak usia dini merupakan indikasi bahwa kasus ini masih menjadi polemik yang cukup sulit ditekan. Menjadi sedikit lebih sulit ditangani di Pulau Lombok, karena berbenturan dengan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat. Pengabdian masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk membantu pemerintah Desa Perina Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah menyusun dan membuat awiq-awiq dise sebagai salah satu upaya menekan angka pernikahan dini. Kegiatan dalam bentuk pendampingan langsung dengan mitra strategis pemerintah Desa Perina beserta perwakilan berbagai elemen masyarakat yang berjumlah 35 orang. Hasil akhir pengabdian masyarakat ini adalah tersusunnya awiq-awiq dise tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Perina.Â
Abstract:Â Early marriage is still a fairly complicated problem in society and the world of education, especially when learning activities are paused due to the outbreak of the Covid-19 pandemic. Although there was no sharp rising, the increase in the number of early child marriages is an indication that this case is still a polemic that is quite difficult to be pressed. It becomes a little more difficult to solve on the island of Lombok, because it crash with the existing customs in the community. The community service carried out aims to help the Perina village government, Jonggat district, Central Lombok regency, compose and make awiq-awiq dise (local law) as an effort to reduce the number of early marriages. Activities in the form of direct assistance with strategic partners of the Perina village government along with representatives of various elements of society, totaling 35 people. The final result of this community service is the compilation of awiq-awiq dise dissemination on the Prevention of Early Marriage in Perina Village.
References
Amalia, A., & Sa’adah, N. (2020). Dampak Wabah Covid-19 Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar Di Indonesia. Jurnal Psikologi, 13 (2), 214–225. https://doi.org/10.35760/psi.2020.v13i2.3572
Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. INFO Singkat, 13 (4), 13–18. https://bit.ly/3dM4mHs
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.
Bappenas. (2012). Peran Masyarakat Adat Dalam Perumusan Kebijakan Publik. Laporan Akhir Kajian Tahun 2012. In Kementerian PPN/Bappenas.
Basir, M. (2015). ISSN : 2460-1497 Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar Copyright © 2015 – JEST Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar Copyright © 2015 – JEST. 1 (September), 8–19.
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7 (2), 354–384.
Basyir, A. (2014). Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- the Importance of Academic Script in the Statutes Formatting To Realize Aspirasional and Responsive. IUS: Kajian HUkum Dan Keadilan, II (5), 285–306.
Dakhi, Y. (2016). Implementasi POAC terhadap Kegiatan Organisasi dalam Mencapai Tujuan Tertentu. Jurnal Warta, 53 (9), 1679–1699. https://bit.ly/3ypCGSa
Djamilah, R. K. (2015). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3 (1), 1–16.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11 (2), 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
Hanum, Y., & Tukiman. (2015). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Alat Reproduksi Wanita. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13 (2), 36–43. https://bit.ly/3s9owDx
Hastuty, Y. D. (2018). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Sunggal Kanan Kabupaten Deliserdang. AVERROUS: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh, 2 (2), 55. https://doi.org/10.29103/averrous.v2i2.417
Idanah, Umi Faridah, Muslihatus Sa’adah, Siti Halimatus Sa’diyah, Siti Maslihatul Aini, R. A. (2020). Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11 (2), 280–290.
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan Anak Dalam keluarga. Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam, 5 (1), 38–44. https://doi.org/10.30599/jpia.v5i1.312
Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13 (1), 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619
Laksono, A. D., Wulandari, R. D., & Matahari, R. (2021). Does Education Level Matter in Women’s Risk of Early Marriage?: Case Study in Rural Area in Indonesia. Medico-Legal Update, 21 (1), 24–28. https://doi.org/10.37506/mlu.v21i1.2273
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7 (2), 385–411.
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika, 2 (1), 1. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Rahmawati, S. N. A., & Supriyanto, A. (2020). Pentingnya Kepemimpinan dan Kerjasama Tim Dalam Implemeentasi Manajemen Mutu Terpadu. Jurnal Dinamika Manajemen Pendidikan, 5 (1), 1–9. https://doi.org/10.26740/jdmp.v5n1.p1-9
Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. Journal de Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 6 (1), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192
Sakdiyah, H., & Ningsih, K. (2013). Mencegah Pernikahan Dini Untuk Membentuk Generasi Berkualitas. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik, 26 (1), 35–54.
Sanisah, S., & Kadir, A. (2021). Teaching Learning Network Untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru PAUD Era 4.0. JMM: Jurnal Masyarakat Mandiri, 5 (6), 5–12. https://doi.org/10.31764/jmm.v5i6.5972
Saskara, I. A. N. (2018). Pernikahan Dini dan Budaya. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11 (1), 117. https://doi.org/10.24843/jekt.2018.v11.i01.p09
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2 (1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Subandi, A., & Rahim, A. (2019). Eksistensi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Mekarjaya Perspektif Musyawarah Dalam Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6 (5), 501–514. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i5.20858
Suharni. (2019). Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini Pada PAUD Bintang Rabbani Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Potensia, 4 (1), 1–5.
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6 (November), 96–103.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish articles in JCES (Journal of Character Education Society) agree to the following terms:
- Authors retain copyright of the article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a CC-BY-SA or The Creative Commons Attribution–ShareAlike License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).