PENATAAN PASAR TRADISIONAL BERDAYA SAING DI KOTA MAKASSAR
DOI:
https://doi.org/10.31764/jiap.v9i1.3333Keywords:
Penataan Pasar Tradisional, Peningkatan Daya SaingAbstract
Tata Kelola Pasar Tradisional di Kota Makassar masih terkesan semraut kumuh dan becek sehingga pasar tradisional tidak mampu bersaing dengan perkembangan pasar modern. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Tata Kelola Pasar Tradisional Berdaya Saing di Kota Makassar dari aspek perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui, wawancara, observasi, telaah dokumen. Wawancara mendalam terhadap informan penelitian dilakukan untuk menggali informasi terkait permasalahan pokok penelitian. Selanjutnya observasi dilakukan terhadap kondisi Pasar Pa’Baeng-Baeng, Pasar Toddopuli, Pasar Terong dan telaah dokumen dengan melakukan kajian mendalam dokumen laporan, peraturan-peraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola pasar tradisional di Kota Makassar ditinjau pada aspek perlindungan pasar tradisional belum berjalan dengan efektif. lokasi usaha atau pasar yang sulit diakses sehingga pedagang kadangkala lebih memilih berjualan di pinggir. Selain itu, juga disebabakan karena masih lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap para pedagang di pasar tradisional. Sementara pada aspek pemberdayaan pasar tradisional juga belum berjalan dengan efektif. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak PD Pasar Makasasr Raya terhadap para pedagang. Oleh sebab itu, peneliti menyarankan agar pihak PD Pasar Makassar Raya perlu mengidentifikasi ulang terkait dengan kebutuhan pengelola yang akan ditempatkan pada setiap pasar. Selanjutnya dengan pembangunan gedung yang layak dan penyediaan lahan parkir serta menata ulang konsep penataan posisi lods sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan pelataran. Sistem kerja pegawai terutama petugas kebersihan perlu diubah agar bekerja setiap 2 jam untuk membersihkan area.References
Buku
Menteri Perdagangan Republik Indonesia. 2008. “Pasar Tradisional yang Modern dalam Rangka Peningkatan Toddopuli Saing Pasar Tradisionalâ€. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sinaga, Pariaman. 2008. “Menuju Pasar yang Berorientasi pada Perilaku Konsumenâ€. Bahan pada Pertemuan Nasional tentang Pengembangan Pasar Tradisional oleh Koperasi dan UKM.
Syahribulan. 2012. “Studi Kelembagaan dalam Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Makassarâ€. (Disertasi) Universitas Hasanuddin Makassar.
Jurnal :
Anirwan dan Ismail. 2018. Implementasi Kebijakan Pasar Tradisional di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah SHARE Volume (1) 2, p 1-11.
Asmah. (2018). Analisis Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kota Makassar No 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Jurnal Al-Daulah Volume (7) 2, p 221-233.
Effendi, Nursyirwan. 2006. “Keberadaan dan Fungsi Pasar Tradisionalâ€. Jurnal Antropologi Volume (7) 11.
Wasilah, dkk. 2017. “Pasar Tradisional dengan Penataan Modern di Kota Makassarâ€. Nature Academic Journal of Architecture Volume (4) 7, p 11-20.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan No.70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) is the author's right without limitation.