Analisis Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.31764/jiap.v9i1.4067Keywords:
Dana Desa, Pemanfaatan Dana Desa, Pembangunan DesaAbstract
Desa dituntut untuk dapat memanfaatkan dana desa sebaik dan semaksimal mungkin. Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019. Total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia pada tahun 2018. Kalimantan Barat memiliki 14 Kabupaten/Kota. Alokasi dana desa khususnya untuk Kabupaten Sambas berjumlah 204.977.785 (dalam ribu rupiah) atau sebesar 204 Milyar Rupiah. Alokasi dana desa untuk Kabupaten Sambas sebesar 0,3% dari jumlah alokasi nasional. Desa Sebunga merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pemanfaatan Dana Desa telah dilaksanakan di Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Tujuan dari penelitian ini ialah menganalisis pemanfaatan dana desa di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Tahun 2019.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi, observasi, dan analisis data. Sumber data dalam penelitian ini adalah hasil observasi dan dokumen-dokumen yang diperoleh dari Desa. Jumlah pendapatan Desa Sebunga Tahun 2019 berjumlah 1.414.324.377,00. Jumlah pendapatan dari Dana Desa adalah sebesar 918.324.585,00. Anggaran belanja pada realisasi pendapatan dan belanja sebesar 918.324.599,00 dan sebesar 879.446.700,00 pada realisasi belanja yang digunakan untuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada realisasi pendapatan dan belanja desa Sebunga Tahun 2019 sebesar Rp 38.877.899,00.
Pemanfaatan dana desa di Desa Sebunga telah digunakan untuk 30 kegiatan. Kegiatan tersebut terkelompok dalam 5 Bagian dan 9 Sub Bagian.
References
Aziz, N.L.L. (2016). Otonomi Desa dan Efektivitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik. 13 (2): 193-211.
Noviades, D. (2013). Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi. 4 (1): 81-97.
Ismail, M., Widagdo, A.K., Widodo, A. (2016). Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 19(2): 323-340.
Hanifah, S.I.,Sugeng, P. (2015). Akuntabilitas dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi. 4 (8): 1-15.
Putra, C.K., Pratiwi, R.N., Suwondo. (2012). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi pada Desa Wonorejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP). 1 (6): 1203-1212.
Abidin, M.Z. (2015). Tinjauan atas pelaksanaan keuangan desa dalam mendukung kebijakan dana desa. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. 6 (1): 61-76.
Widjaja, HAW. 2005. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muliawan, I., Sasmito, C., Gunawan, C.I. (2019). Implementasi Penyalura Dana Desa di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi. 16 (1): 97-111.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tjandra, W. Riawan. “Perspektif Otonomi Desa dalam Dinamika Desentralisasiâ€, dalam Dadang Juliantara. Mewujudkan Kabupaten Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Jogja Mandiri. 2004.
Djpk.depkeu.go.id.“ Lampiran Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2016†, 31 Mei 2016 http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/06/Lampiran-PENYALURAN-DANA-DESA-TAHAP-I-TAHUN-2016-per-31-Mei-2016.pdf, diunduh pada tanggal1 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang DesaPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana DesaPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
PeraturanPemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rahardjo, A. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta : GrahaIlmu.
Kuncoro. 2004. Otonomi Dan Pembangunan Daerah,Erlangga
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
Kompas. (2019). Total Dana Desa 2019-2024 Rp 400 Triliun. Available from: https://nasional.kompas.com. Diakses tanggal 1 Februari 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik) is the author's right without limitation.