PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1101Keywords:
konstruksi hukum positif, reksadana syariah.Abstract
This research is related to the Arrangement of Sharia Mutual Funds in the Construction of Positive Laws in Indonesia. Sharia mutual funds are one of the instruments that play an essential role in the capital market in Indonesia. The emergence of Sharia Mutual Funds originated from conventional mutual funds. The many needs of financial institutions in the capital market that operate with sharia principles, Sharia Mutual Funds appear and act according to Islamic sharia provisions and laws. Both in the form of contracts between investors as property owners (Shahibul Maal) and investment managers as representatives of Shahibul Maal, and between investment managers as representatives of Shahibul Maal and investment users. Islamic mutual funds will not invest their funds in bonds of companies whose management or products are contrary to Islamic sharia, for example, alcoholic beverage factories, pig industry, financial services involving usury in operations and businesses that contain immorality. This study uses the Statute Approach and Conceptual Approach, which are complemented by primary, secondary, and tertiary legal materials which are analyzed qualitatively. Regulation of Sharia Mutual Funds in Indonesia under the Capital Market Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market and Financial Services Authority Regulation Number 19/POJK.04/2015 concerning Issuance and Requirements of Sharia Mutual Funds and other technical regulations. And specifically, Sharia Mutual Funds are regulated in the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council Number 20/DSN-MUI/IV/2001 concerning the Guidelines for implementing Investment for Sharia Mutual Funds. Furthermore, Islamic mutual funds at the normative level require a strong foundation in the context of regulation, specifically in positive law in Indonesia to accommodate the needs of the community for the bill.Â
Keywords: regulation; sharia mutual funds; positive legal construction.
ABSTRAK
Penelitian ini berkaitan dengan Pengaturan Reksadana Syariah dalam Konstruksi Hukum Positif di Indonesia. Reksadana Syariah merupakan salah satu instrumen yang berperan penting dalam pasar modal di Indonesia. Munculya Reksadana Syariah bermula dari Reksadana konvensional. Banyaknya kebutuhan akan lembaga keuangan dalam pasar modal yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah, maka Reksadana Syariah muncul dan beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariah Islam misalnya pabrik minuman beralkohol, industri pertenakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), yang dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan Reksadana Syariah di Indonesia berdasarkan Undang– Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan Peraturan teknis lainnya. Dan secara khusus Reksadana Syariah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Selanjutnya Reksadana syariah pada tataran normatif memerlukan landasan yang kuat dalam konteks pengaturan secara khusus dalam hukum positif di Indonesia hal tersebut untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan hukum.Â
Kata kunci: konstruksi hukum positif;Â reksadana syariah.
References
Buku
Abdul Ghofur Anshori, 2008, Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Abdul Manan, 2009, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Kencana, Jakarta.
A Djazuli, Yadi Jawari, 2002, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta,
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Burhanuddin S, 2010, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah, Graha Ilmu,
Yogyakarta.
____________, 2008, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, UII Press, Yogyakarta.
Departemen Agama Republik Indonesia, 1971, Al Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan penyelenggara dan penterjemah penafsir Al Qur’an, Jakarta.
Frianto Pandia, 2005, dkk. Lembaga Keuangan, PT. Rieka Cipta, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2006, Reksa Dana dan Peran serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal, Kencana, Jakarta.
Heri Sudarsono, 2007, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisa, Fak, Hukum UII, Yogyakarta.
Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Marzuki Usman, 1997, Bunga Rampai Reksa Dana, Balai Pustaka, Jakarta.
M. Abdul Mujieb dkk, 1994, Kamus Istilah Fiqih, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta.
Munir Fuady, 1996, Pasar Modal Modern, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Warkum Sumitro, 2004, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga–Lembaga Terkait, PT. Raja Grafindo Persada, Malang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.