TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP PENGIRIMAN BARANG KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1104Keywords:
kerugian, konsumen, PT. Pos Indonesia, tanggug jawab hukum.Abstract
This study discusses the important role of PT. Pos Indonesia in the form of BUMN in supporting the smooth flow of goods delivery from one place to another. PT. Pos Indonesia mobilizes the flow of goods or money from one place to another to be easier, so that it accelerates the economy and makes it easier for people to ship goods that are not hampered by distance. However, in carrying out the activities of PT. Pos Indonesia does not rule out the possibility of negligence in carrying out its duties and obligations in accordance with the agreement so that it can harm the interests of consumers. Using normative legal research, with an invitation and conceptual approach, as well as qualitative descriptive analysis. The results of the study found that accountability for delays, losses and damage to consumer goods, caused by negligence of Post employees, will be compensated. However, not all losses can be sued by service users. Giving compensation for delays, damages, losses will be served if it is not due to force majeure, loss of shipping receipts, submissions exceeding the prescribed time limit, package contents do not match the receipt, and prohibited package of goods, there is no accountability Compensation will be given if it is proven that the Post committed negligence. The compensation is given in accordance with the applicable provisions. Legal remedies that can be carried out by consumers when harmed, through filing objections in three ways, namely through the branch Post office, Pos customer care, and through the official website of the Post. However, if consumers feel dissatisfied, they can make legal efforts to obtain compensation, namely through non-litigation and litigation channels. Non litigation includes the National Consumer Protection Agency (BPKN), the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), LPKSM (Institute for the Protection of Non-Governmental Consumer Consumers). While litigation is a legal effort pursued through a court.
Keywords: consumers;Â losses; responsibility; PT. Pos Indonesia.
Penelitian ini membahas tentang Peran penting PT. Pos Indonesia sebagai BUMN dalam menunjang kelancaran arus pengiriman barang dari satu tempat ke tempat yang lain. PT. Pos Indonesia memobilisasi arus barang ataupun uang dari satu tempat ke tempat lain menjadi lebih mudah, sehingga memperlancar perekenomian dan memudahkan masyarakat untuk mengirimkan barang yang tidak terhambat oleh jarak tempuh. Akan tetapi pada pelaksanaan kegiatan PT. Pos Indonesia tidak menutup kemungkinan lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian sehingga dapat merugikan kepentingan konsumen. Menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perUndang-Undangan dan Konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggunjawaban atas keterlambatan, kehilangan dan kerusakan terhadap barang konsumen, yang disebabkan oleh kelalaian pegawai Pos, akan diberikan ganti kerugian. Akan tetapi tidak semua kerugian bisa dituntut oleh pengguna jasa. Pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kerusakan, kehilangan akan dilayani apabila bukan karena force majeure, hilangnya resi pengiriman, pengajuan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, isi paket tidak sesuai dengan resi, serta paket barang yang dilarang, maka tidak ada pertanggungjawaban. Ganti rugi akan diberikan apabila terbukti bahwa Pos melakukan kelalaian. Pemberian ganti rugi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika dirugikan, melalui pengajuan keberatan dengan tiga cara yaitu melalui kantor Pos cabang, customer care Pos, serta lewat situs resmi Pos. Namun apabila konsumen merasa kurang puas maka dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi yaitu melalui jalur non litigasi dan litigasi. Non litigasi meliputi BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat). Sedangkan litigasi adalah upaya hukum yang ditempuh melalui pengadilan.
Kata kunci: kerugian; konsumen;Â PT. Pos Indonesia;Â tanggug jawab hukum.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 1990, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
I Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika.
Kelik Wardiono, 2014, Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi Dan Konsumen, Ombak, Yogyakarta.
R Wirjono Prodjadikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Jakarta.
Salim HS. Editor Ade Rachman, 2008, Perancangan Kontrak Dan Momerandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Majudji, 2001, Penelitian Hukum Empiris Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)
Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD65/Dirut/0812 Perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri.
Fakri Fardhian, 2009, Tinjauan Yuiridis Terhadap Klausula Baku Pada Perjanjian Pengiriman Barang Oleh
PT. Citra Van Titipan Kilat (PT. CV TIKI) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, FH UI.
Qomar Eko Murdiyanto, 2010, Tanggung Jawab PT. Pos Indonesia (PERSERO) Terhadap Pengiriman Paket Pos di Sukoharjo, FH UMS.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor KD65/Dirut/0812 Perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.