PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI PELEMBAGAAN MEDIASI KOMUNITAS SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Authors

  • Hilman Syahrial Haq Universitas Muhammadiyah Mataram
  • M. Taufik Rachman Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v13i2.11569

Keywords:

Mediasi Komunitas, Hukum Adat, Hukum Negara

Abstract

Abstract

This paper originated from the idea that the implementation of customary law needs to be balanced with the utilization of formal means so that there is no legal gap that can weaken the existence of customary law if the settlement of customary disputes is resolved by the courts based on state law. Institutionalization of community mediation is carried out by institutionally integrating community mediation into the state judicial system through strengthening the peace agreement of the parties in the form of acte vandading to be legally binding as a permanent court decision. Through such efforts, it is hoped that community mediation can take the role of the courts, especially against disputes that are born as a result of the implementation of the rights of indigenous peoples to the principles or norms that govern their communities.

 

Keywords: Community Mediation; Customary Law; State Law

 

Abstrak

Tulisan ini berawal dari pemikiran bahwa implementasi hukum adat perlu diimbangi dengan pendayagunaan sarana formilnya agar tidak terjadi legal gap yang dapat melemahkan eksistensi hukum adat jika penyelesaian sengketa adat diselesaikan oleh pengadilan berdasarkan hukum negara. Pelembagaan mediasi komunitas dilakukan dengan mengintegrasikan secara kelembagaan mediasi komunitas ke dalam sistem peradilan negara melalui penguatan kesepakatan perdamaian para pihak dalam bentuk acte vandading agar berkekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat tetap. Melalui upaya demikian diharapkan mediasi komunitas dapat mengambil peran pengadilan terutama terhadap sengketa-sengketa yang lahir sebagai akibat dari pelaksanaan hak-hakmasyarakat hukum adat terhadap asas atau norma yang mengatur komunitasnya.

 

Kata Kunci: Mediasi Komunitas; Hukum Adat; Hukum Negara

References

Agni Udayati, Dkk. 2013. Moehammad Koesno: Dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.

Fachrir Rahman. 2013. Pernikahan Di Nusa Tenggara Barat Antara Islam Dan Tradisi. Mataram: LEPPIM IAIN Mataram.

John Ryan Bertholomey. 2001. Alif Lam Mim; Kearifan Masyarakat Sasak. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Mushadi. 2007. Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Semarang: Walisongo Mediasi Center.

Nur Yasin. 2008. Hukum Perkawinan Sasak. Malang: UIN Malang Press.

Raden Sawinggih, Dkk, Dari Bayan Untuk Indonesia Inklusif, Mataram; SOMASI NTB

Hilman Syahrial Haq, Dkk. 2018.Local Law Conflict With National Law In Marriage Of Lombok. IOSR Journal Of Humanities And Social Science. Vol. 23. Issue 7.Ver. 5.

Hilman Syahrial Haq dan Hery Sumanto. 2016. Mengukuhkan Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Terhadap Pelembagaan Mediasi Komunitas, Yustisia Merdeka. Vol. 2. No. 2.

Hilman Syahrial Haq dan Nasri. 2016. Mengukuhkan Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Terhadap Bale Sangkep Desa Sebagai Mediasi Komunitas Di Desa Sintung Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Prosiding Konfrensi Nasional Ke-4 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APPTM).

I Dewa Made Suartha.2015. Pergeseran Asas Legalitas Formal Ke Formal Dan Materi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Yustisia.Vol. 4. No. 1.

Tody Sasmitha Jiwa dan Sandra Dini Febri Aristya. 2015.Kajian tentang Relevansi Peradilan Adat terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 27. No. 2.

Widodo Dwi Putro. 2013. Perselisihan Sosiological Jurisprudence dengan Mazhab Sejarah dalam Kasus Merarik. Jurnal Yudisial. Vol. 6. No. 1.

Downloads

Published

2022-10-29

Issue

Section

Articles