Meninjau konsepsi Asas Itikad Sangat Baik Baik (Utmost Good Faith) dalam Perjanjian Asuransi

Authors

  • Dhimas Akbar Firmansyah Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v14i2.12986

Keywords:

Perjanjian, Utmost Good Faith, Asuransi

Abstract

Perjanjian asuransi sebagai suatu hubungan timbal balik antar subyek harus dibuat dengan itikad baik. Walaupun Pasal 1320 BW mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, namun terdapat perbedaan yang mendasar antara penerapan asas itikad baik (Good Faith) dalam perjanjian perdata dengan penerapan asas itikad baik yang sempurna (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, khususnya dengan memperhatikan implikasinya. Dalam praktiknya, kedua hal ini memiliki dampak yang sangat berbeda, dan jika para pihak dalam perjanjian asuransi tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan prinsip Utmost Good Faith, itu akan sangat buruk. Urgensi dari asas Utmost Good Faith dalam perjanjian asuransi yang begitu besar bertujuan untuk menghindari akibat buruk atau kecurangan setelah dilakukannya perjanjian asuransi. Sehingga diperlukan suatu pemahaman yang benar dan jelas mengenai konsepsi asas Utmost Good Faith dalam perjanjian asuransi agar tidak kliru dalam menerapkan serta menimbulkan sengketa. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis melakukan penelitian ini. adapaun metode yang digunakan ialah yuridis-normatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual.

References

Buku

Ridwan Khairandy, 2013, Pokok- Pokok Hukum Dagang Indinesia, Ctk. Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

Muhammad Khoirul Huda, 2016, Prinsip Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, FH UII Press, Yogyakarta.

R.Soeroso, 2010, Perjanjian di Bawah Tangan, Pedoman praktis pembuatan dan aplikasi hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Danarti, Dessy, 2011, Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman Dan Nyaman, G-Media, Jakarta.

Wiyono, 2011, Penyelesaian klaim Asuransi Kesehatan pada Rumah Sakit X, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

AM, Hasan Ali, 2003. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Kencana Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2003, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum Pascasarjana, Universitas Indonesia.

Abdulkadir Muhammad, 2015, Hukum Asuransi Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Wahyu, Wardana, 2019, Hukum Asuransi Proteksi Kecelakaan Transportasi, Mandar Maju, Bandung.

Jurnal

Luh Nila Winarni, Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 21, februari 2015.

Refly, R., U, Aspek Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara Karyawan Dengan Perusahaan. LexPrivatum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan, Volume 2 Nomor 3 tahun 2014.

Anita Sinaga, Niru, Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma : Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Volume 10 Nomor 1, Tahun 2019.

Zahry Vandawati Chumaida, Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi Jiwa, jurnal Yuridika : Volume 29 Nomor 2, Mei-Agustus 2014.

Selvi Harvia Santri, Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian, UIR Law Review, Volume 01, Nomor 01, April 2017.

Anak Agung Gede Deva Yusa Wedangsa Laba, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Asuransi, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 6.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab UndangUndang Hukum Perdata.

Kitab UndangUndang Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2014 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Downloads

Published

2023-11-02

Issue

Section

Articles