IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN PANGKEP
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4054Keywords:
Efektivtias Hukum, Peraturan Daerah, Pendidikan, Pendidikan Gratis.Abstract
This article discusses the implementation of Regional Regulation No.1 of 2009 concerning Free Education in the Pangkep Regency. The importance of this research is carried out to provide an overview of the management of free education to contribute to local governments in advancing education. This study aims to analyze the implementation of Regional Regulation Number 1 of 2009 concerning Free Education in Pangkep Regency and the factors that influence its implementation. The method used in this research is the method of field research (Field Research). Data collection techniques used are interviews, observation, and documentation. Using normative analysis and then presented systematically by presenting accurate data. The results showed that Regional Regulation Number 1 of 2009 concerning Free Education in Pangkep Regency has not been effective. This happened because there were still found violations of levies committed by school principals and teachers at the school while researchers conducted field observations in several schools in Pangkep Regency. The factors that hinder the government in implementing Perda No.1 / 2009 concerning Free Education in Pangkep Regency are the apparatus factor, the facilities or facilities factor, the budget factor, and the community factor. These factors greatly influence the implementation of the Perda on Free Education in Pangkep Regency to run effectively.
Keywords: Effectiveness of law; Local Regulations; Free Education
Â
ABSTRAK
Artikel ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep. Pentingnya penelitian ini dilakukan dalam rangka memberikan gambaran terhadap pengelolaan pendidikan gratis sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi Implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (Field Research), Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Menggunakan analisis secara normatif dan selanjutnya disajikan secara sistematis dengan memaparkan data yang akurat. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep belum efektif. Hal tersebut terjadi karena masih adanya ditemukan pelanggaran pungutan yang di lakukan oleh kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut selama peneliti melakukan pengamatan di lapangan di beberapa sekolah Kabupaten Pangkep. Adapun faktor-faktor yang menghambat pemerintah dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep adalah faktor aparat, faktor sarana atau fasilitas, faktor anggaran, dan faktor masyarakat. Faktor-faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap implementasi Perda Pendidikan Gratis di Kabupaten Pangkep, agar dapat berjalan dengan efektif.References
Achmad Ali, Mejelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum,Jakarta,Yarsif Watampone
Abdul Hazif Abdul Hamid | Mohd Rosli Mohamad. “Validating Theory of Planned Behavior with Formative Affective Attitude to Understand Tourist Revisit Intention.†International Journal of Trend in Scientific Research and Development (2020).
Citra, Desy Eka. “Implementasi Program Pendidikan Gratis Pada Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bengkulu.†Jurnal Manhaj 5, no. 2 (2017): 1–9. ejournal.iainbengkulu.ac.id › index › manhaj.
Gamaliel Septian Airlanda. “Analisis Kualitas Pendidikan Ditinjau Dari Penerapan Kebijakan Sekolah Gratis Di SMA Negeri 1 Weri Kabupaten Sukoharjo.†The Rise and Rise of Indicators 04, no. 1 (2019): 43–50. https://core.ac.uk/reader/95198567.
Huda, Nikmatul. “Kontroversi Dasar Hukum Sidang Istimewa MPR Dan Maklumat Presiden 23 Juli 2001 (Tinjauan Yuridis Ketatanegaraan).†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM (2001).
Kristi, Cenya, and Suprayitno. “Implementasi Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Di UPT SD Negeri 18 Gresik.†JPGSD:Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar (2020).
Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,.†Jurnal Penelitian Hukum, 2011.
MD, Mohd. Mahfud. “MENGEFEKTIFKAN KONTROL HUKUM ATAS KEKUASAAN.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM (1996).
Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah. 2005. Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.
Puluhulawa, Jusdin. “Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis (Studi Kasus Di Provinsi Gorontalo),†2013.
Ridwan HR, 2011, Hukum Admnistrasi Negara (Edisi/Revisi ), Jakarta
Wahyuddin, A.Risdawati AP, Fitrah A. Darmawan, Nur Salam, and
Agussalim Hikmawati Sabar, Elya Nur. “PENGARUH PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS TERHADAP PRESTASI MAKASSAR EFFECT OF FREE EDUCATION PROGRAM ON STUDENT ACHIEVEMENT IN DISTRICT TAMALANREA MAKASSAR.†Jurnal Nalar Pendidikan 2, no. 1 (2014): 41–46.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117).
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis di Kabupaten Kepulauan Pangkep.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.