KONSTRUKSI HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN KECAKAPAN HUKUM (STUDI DI MASYARAKAT ADAT DUSUN SADE LOMBOK TENGAH)

Authors

  • Rena Aminwara Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Nasri Nasri Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Fitriani Amalia Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Rina Rohayu Harun Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Sahrul Sahrul Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Anies Prima Dewi Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.6207

Keywords:

Kecakapan Hukum, Masyarakat Sade, Merari’.

Abstract

This study intends to describe legal skills in the prespective of indigenous people by photographing the implementation of merari’in sade community. This research is a normative legal by not putting aside empirical research conducted through library research and interviews, to be analyzed qualitatively based on legal, conceptual and socio legal aprroach. The result show that sade community tends to interpret a person’s legal maturity from the real aspect, namely the fullfilment of “aqil balig†indicator, which sade women are also skilled in weaving to strengthen the definiton of legal skills based on national laws such as marriage law. in addition, it is necessary to make legislative efforts to review the marriage law by making the values of local wisdom as a source of ideas so that national law does not exists in a vacuum due to its inability to respond to the values of life and apply around it.

keyword : legal skill;, sade community; merari’

 

ABSTRAK

Penelitian ini bermaksud mendeskripsikan kecakapan hukum dalam perspektif masyarakat adat dengan memotret penyelenggaraan merari’ di masyarakat Sade. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tidak mengenyampingkan penelitian empiris yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan pendekatan undang-undang, konsep dan sosio-legal. Diperoleh hasil bahwa masyarakat Sade cenderung memaknai kedewasaan hukum seseorang dari aspek sesungguhnya yaitu terpenuhinya indikator aqil-baliq, yang perempuan Sade juga telah terampil dalam hal menenun untuk memperkuat definisi kecakapan hukum berdasarkan hukum nasional seperti Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, perlu kiranya dilakukan upaya legislative review terhadap Undang-Undang Perkawinan dengan menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai sumber ide agar hukum nasional tidak berada di ruang hampa akibat ketidakmampuannya dalam merespon nilai-nilai yang hidup dan berlaku di sekelilingnya.

References

Bernard L. Tanya, 2011, Hukum dalam Ruang Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta.

Etnografi Dusun Sade Desa Rambitan Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, 2015, Program Studi Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana.

Drajadiah, T., Wismaningsih, (at.al), 2015, Bunga Rampai Praktek-Praktek Terbaik Pencegahan Perkawinan Dini Provinsi Nusa Tenggara Barat, BP3AKB, Mataram.

Hilman Syahrial Haq, 2020, Konflik Hukum Lokal dengan Hukum Nasional, Studi Pada Prosesi Merarik dan Waris Adat Masyarakat Sasak, Genta Publishing, Yogyakarta.

Bulan, Tengku Putri Lindung, Riny Chandra, and Suri Amilia. “Persepsi Konsumen, Kualitas Layanan Dan Minat Beli Pada Ritel Tradisional Dan Modern.†Jurnal Manajemen Motivasi (2020).

Harahap, Ikhwanuddin. “PLURALISME HUKUM PERKAWINAN DI TAPANULI SELATAN.†MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman (2019).

Mintarsih, Mimin, and Pirotu Ssa’adah. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Islam.†Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies (2020).

Nugroho, Sigit Sapto, Absori, Harun, Rahmanta Setiahadi, Suparji, and Arief Budiono. “Elaboration of the Joint Community Forest Management Policy with the Policy of Managing Forest Village Community Health Insurance in Ngawi District.†Indian Journal of Public Health Research and Development (2019).

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. “METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM.†Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (2021).

Ray, Kasturi. “Nonnative Identity, Gendered Labor, and Native Homeland in Local Literature from Hawai’i: Marie Hara’s Bananaheart and Other Stories.†Journal of Asian American Studies (2011).

Sonata, Depri Liber. “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM.†FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum (2015).

Suparji, Suparji. “Eksistensi Hukum Islam Dan Kearifan Lokal.†JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA (2019).

Sally Engle Marry, 1998, Legal Pluralism, Vol. 22, Law and Society Review.

Sirajudin (et.al), 2008, Legislative Drafting-Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, In-Trans Publishing, Malang.

Pancawati Dewi. 2005, Peran Perapian dalam Pembentukan Ruang Baru di Sasak, Vol. 33, No. 1, Dimensi Teknik Arsitektur.

Downloads

Published

2021-04-30

Issue

Section

Articles