ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN MELALUI FITUR PAYLATER APLIKASI GOJEK
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.6210Keywords:
Itikad Baik, Perjanjian, PaylaterGojek.Abstract
This research aims to find out the implementation of the agreement on Paylater Gojek against the principle of good faith. Furthermore, how can the efforts be made by the parties if the principle of good faith is not fulfilled. The lack of paylater method for Gojek itself is the lack of rapid response to system improvements that make consumers complain about Gojek services. The more consumers who complain, the decrease in existence. In the case of repayment of paylater loans consumers are late to pay, making the turnover of borrowed money in the Gojek application is disrupted. The advantage for consumers is that consumers can still enjoy the services provided by Gojek without filling the gopay balance first. The disadvantages of paylater features for consumers, if consumers will pay off loans that have been used in the paylater feature, consumers will be charged a large admin fee of 15,000. When consumers are late to return the loan to Gojek, consumers will be subject to a daily fine of 2000 rupiah. Using empirical juridical research methods which are research conducted on the actual circumstances occurring in the field. The results of this study, that first, the principle of good faith in the agreement on paylater features in Gojek applications often does not materialize because the system on Gojek applications is often problematic. Second, consumers often miss out on repayment. Third, the party of Gojek is unresponsive to consumer complaints regarding paylater and appropriate dispute resolution to resolve the issues that occur between Gojek and consumers is mediation by third parties in this case the Consumer Dispute Resolution Agency.
Keywords: Good Faith; Principle; Agreement; PaylaterGojek.
Â
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada Paylater Gojek terhadap asas itikad baik. Selanjutnya bagaimana upaya yang dapat dilakukan para pihak apabila asas itikad baik tidak terpenuhi. Kekurangan metode paylater bagi Gojek sendiri adalah kurang cepat tanggapnya perbaikan sistem yang membuat konsumen komplain terhadap pelayanan Gojek. Semakin banyak konsumen yang complain semakin menurun pula eksistensinya. Pada kasus pengembalian pinjaman paylater konsumen telat membayar, membuat perputaran uang pinjaman di aplikasi Gojek pun terganggu. Kelebihan bagi konsumen adalah konsumen dapat tetap menikmati layanan yang disediakan Gojek tanpa mengisi saldo gopay terlebih dahulu. Kekurangan dari fitur paylater bagi konsumen, apabila konsumen akan melunasi pinjaman yang telah digunakan pada fitur paylater, konsumen akan dikenakan biaya admin yang besar sebanyak 15.000. Ketika konsumen terlambat mengembalikan pinjaman kepada pihak Gojek, konsumen akan dikenakan denda perharinya 2000 rupiah. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini, bahwa pertama, asas itikad baik di dalam perjanjian pada fitur paylater di aplikasi Gojek sering tidak terwujud karena sistem pada aplikasi Gojek sering bermasalah. Kedua, konsumen sering mangkir untuk pelunasan. Ketiga, pihak dari Gojek tidak responsif terhadap pengaduan konsumen mengenai paylater dan penyelesaian sengketa yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Gojek dengan konsumen adalah mediasi oleh pihak ketiga dalam hal ini BPSK.
References
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya Bakti, 2000.
Al. Ahmadi Miru. Hukum Perlindungan Konsumen. Revisi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.
Amriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Gojek. “Paylater.â€
Harun, Suryaningsih, Weny A Dungga, and Abdul Hamid Tome. “Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online.†Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2018): 90–99.
Masruhan. Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Hilal Pustaka, 2013.
Nirmalapurie, Nisrina Anrika. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur Paylater Pada Aplikasi Gojek.†Media Iuris 3 (2020): 108.
Subekti. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
———. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1983.
Suhadi, Antonius. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Mekanisme Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Palembang, 2009.
Tampubolon, Heryucha Romanna. “SELUK-BELUK PEER TO PEER LENDING SEBAGAI WUJUD BARU KEUANGAN DI INDONESIA.†Jurnal Bina Mulia Hukum (2019).
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Wibowo T. Tunardy. “Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajiban Konsumen.†Jurnal Hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.