TINJAUAN YURIDIS PERNIKAHAN SIRRI DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.6220Keywords:
Pernikahan Sirri, Muhammadiyah, Hukum Positif Indonesia.Abstract
There are still many unregistered marriages (sirri) and only based on religion, while on the other hand Indonesia is not a religious state. When there are citizens who do unregistered marriages, of course the parties who are greatly disadvantaged are the women who are the wives of sirri, and their children. Their rights cannot be accommodated by State legal instruments, because their marriage is not recorded in the State register. This research focuses on problems related to unregistered marriages in the view of Muhammadiyah and Indonesian positive law and the consequences of unregistered marriages for the parties, especially wives, children and assets obtained from unregistered marriages, from the perspective of Indonesian positive law. The method used is a normative juridical research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research are First, that the Muhammadiyah organization through its Tarjih Council and Tajdid supports or agrees with the Unitary State of the Republic of Indonesia. Every marriage of the nation's children must be carried out in front of an authorized official. Second, the positive law of the Indonesian state requires that every marriage must be registered in the state register, in order to obtain legal certainty. Third, the consequences of a sirri marriage carried out by the parties in this case the husband and wife will harm the wife and children born from the marriage, because they do not have legal certainty in demanding their civil rights.
Keywords: Unregulated Marriage; Muhammadiyah; Indonesian Positive Law.
 ABSTRAK
Masih maraknya pernikahan di bawah tangan atau pernikahan sirri yang berbasis agama saja, sementara disisi lain Indonesia bukan negara agama. Ketika warga Negara ada yang melakukan pernikahan sirri tentu pihak yang sangat dirugikan adalah perempuan yang menjadi istri sirri, dan anak-anaknya. Hak mereka tidak bisa diakomodasi oleh perangkat hukum Negara, karena pernikahanya tidak di catatkan di dalam register Negara. Penelitian ini pada permasalahan terkait pernikahan sirri dalam pandangan Muhammadiyah dan hukum positif Indonesia dan konsekuensi pernikahan sirri tersebut bagi para pihak, khususnya istri, anak dan harta kekayaan yang di peroleh dari pernikahan sirri, perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitiannya adalah Pertama, bahwa organisasi Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih dan Tajdid-nya mendukung atau sepakat dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap pernikahan anak bangsa harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Kedua, hukum positif negara Indonesia mewajibkan bahwa setiap pernikahan harus di catatkan diregister negara, agar mendapatkan kepastian hukum. Ketiga, Akibat dari pernikahan sirri yang dilakukan oleh para pihak dalam hal ini suami dan istri akan merugikan pihak istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, karena tidak mempunyai kepastian hukum dalam menuntut hak-hak keperdataannya.
References
MTT. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih
Muhammadiyah 3, Yogyakarta, 2018.
Falahuddin, Kuliah Fiqih Ibadah, III, Mataram, 2017 .
Soerjono Soekamto, Penelitian Hukum Normatif, Surabaya Tahun 2006.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Bandung: Citra Adiya Bakti,2004.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Bayumedia, 2005
Hartanto Andy J, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut BW (Yogyakarta: Laks Bang PRESSindo, 2011
Abdul Wahid Wawan Gunawan, Pandangan Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Nikah Sirri dan Istbat Nikah: Analisis Maqashid Asya-Yari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2011.
Anshary, Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Redaksi Mandar Maju, Bandung, 2014.
Fadil dan Nor Salam, Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia, UIN Maliki Press, Malang, 2013
Miftahul Huda, Hukum Keluarga, (Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern), Setara Press, Malang, 2018.
Nurhadi, Nurhadi. “CERAI BERSYARAT (SHIGHAT TA’LIQ) MENURUT DUAL SISTEM HUKUM (Hukum Islam Dan Hukum Perdata).†Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2020): 22.
Siska Lis Sulistiani, Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
KN. Sofyan Hasan, Hukum Keluarga Dalam Islam, Setara press, Malang, 2018.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Faisar Ananda & Watni Marpaung, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Kencana, 2016.
Fadil & Nor Salam, Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia, Maliki Press 2013.
Anshary, Hukum Kewarisan Islam (Dalam teori dan Praktik), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Sri Wahyuni, Nikah Beda Agama Kenapa Keluar Negeri, Alvabet, Tanggerang Selatan, 2016.
Indonesia, Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.