BENTUK PENEGAKKAN HUKUM YANG IDEAL TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS OPLOSAN DI KOTA KENDARI

Authors

  • Ayu Lestari Dewi Fakultas Hukum, Universitas Sulawesi Tenggara
  • Basoddin Turu Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.6252

Keywords:

Penegakkan Hukum, Minuman Keras Oplosan, Kota Kendari.

Abstract

This research article discusses the ideal form of law enforcement against the crime of trafficking in bootleg liquor in Kendari City. Although the local government has limited its circulation through the Kendari City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Retribution for Permits for Selling Alcoholic Drinks, the circulation is still rampant. This study uses an empirical juridical approach. The legal materials used are secondary legal materials obtained through literature study and primary legal materials through interviews at the research sites, which are then analyzed using relevant theories. The results of the study indicate that regulatory, socio-cultural and economic factors have resulted in the widespread circulation of oplosan in Kendari City, without considering the factors due to its content which have a negative impact on health. Therefore, the solution offered as an ideal form of law enforcement against the circulation of adulterated alcohol is to enforce the law in a repressive, preventive and pre-emptive way.

Keywords: Law enforcement, Oplosan Liquor, Kendari City.

 

ABSTRAK

Artikel penelitian ini membahas tentang bentuk penegakkan hukum yang ideal terhadap tindak pidana peredaran minuman keras oplosan di Kota Kendari. Meskipun pemerintah daerah telah membatasi peredarannya melalui Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, akan tetapi peredarannya masih marak terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan bahan hukum primer melalui wawancara pada lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor regulasi, sosial budaya dan pemenuhan ekonomi yang mengakibatkan begitu maraknya peredaran keras oplosan di Kota Kendari, tanpa memperhatikan faktor akibat kandungannya yang berdampak buruk bagi kesehatan. Oleh sebab itu solusi yang ditawarkan sebagai bentuk penegakkan hukum yang ideal terhadap peredaran alkohol oplosan adalah dengan melakukan penegakkan  hukum secara represif, preventif dan pre-emtif.

References

Dillah, Suratman dan H. Philips. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2013.

Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan Aan. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Kartono. Perilaku Manusia. Jakarta: ISBN, 2011.

King, Laura A. Psikologi Umum : Sebuah Pandangan Apresiatif. Jakarta: Salemba Humanika, 2012.

Lomban, Kevin A. “Permasalahan Dan Segi Hukum Tentang Alkoholisme Di Indonesia.†Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 1 (2014).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia, 2014.

Maula, Lia Khikmatul. “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Dan Adiksi Alkohol Pada Remaja Di Kabupaten Pati.†Journal Public Health Perspective, Vol. 2, No. 2 (2017). https:// journal.unnes.ac.id/ nju/ index.php/ phpj/ article/view/13587, Di Akses 8 Juni 2021.

Mokorimban, Marnan A. T. “Proses Penegakan Penyalahgunaan Miras Serta Ancaman Hukuman Bagi Penjual Tanpa Ijin.â€Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Vol. 4, No. 1 (2018).

Nasrudin, Khairu. “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peradaran Minuman Keras.†Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 4 (2017).

Nugraha, S dan Yanuvianti, M. “Kontribusi Determinan Intens Terhadap Berhenti Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Pada Anggota Klub Mobil X Di Kota Bandung.†Fakultas Psikologi Univarsitas Islam Bandung. Jurnal (2015).

Santrock, J.W. Remaja, Jilid 2, Edisi 11. Jakarta: Erlangga, 2013.

Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Ke 12. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Tritama, Topaz Kautsar. “Konsumsi Alkohol Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan.†Majority : Articel Vol. 4, No. 8 (2015), https:// Juke.kedokteran.unila.ac.id/ index. php/ majority/article/view/1465, Di Akses 08 Juni 2021.

Willis, Sofyan S. Remaja Dan Masalahnya: Mengupas Berbagai Bentuk Kenakalan Remaja Narkoba, Free Sex Dan Pemecahannya. Bandung: Alfabeta, 2014.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minum.

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Downloads

Published

2021-10-30

Issue

Section

Articles