TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEKTOR INFORMAL
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v12i2.6258Keywords:
Tanggungjawab Pemda, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Informal.Abstract
This study aims to determine the responsibility of local governments to the implementation of social security for the informal sector. Because in practice, this program is a social insurance system based on contributions paid by participants, and is administered by BPJS Ketenagakerjaan. This type of research is normative legal research, with a statute approach. The legal materials used are primary legal materials, such as statutory regulations and secondary legal materials, such as books and scientific literatures obtained through literature study, which are then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that with the existence of regional autonomy and the principle of decentralization, the implementation of social security for employment in the informal sector becomes the authority and responsibility of the regional government. Although universally, the central government also remains responsible for the implementation of social security for employment in the informal sector. The Indonesian state, which has a development model with the concept of a welfare state, is obliged to guarantee and provide protection for the human rights of its citizens, including social protection if its citizens are in a vulnerable situation.
Keywords: Local Government Responsibilities, Employment Social Security, Informal.
Â
ABSTRAK
Penelitian ini ditujukan mengetahui tanggungjawab pemerintah daerah terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagerjaan sektor informal. Karena secara prakteknya, program ini merupakan sistem asuransi sosial didasarkan pada iuran yang dibayarkan secara oleh peserta, dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder, seperti buku-buku dan literature-literatur karya ilmiah yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan adanya otonomi daerah dan asas desentralisasi, maka pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor informal, menjadi kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintahan daerah. Meskipun secara universal, pemerintah pusat juga tetap bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor informal tersebut. Negara Indonesia yang memiliki model pembangunan dengan konsep negara kesejahteraan “welafare stateâ€, diwajibkan untuk menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi warga negaranya, termasuk perlindungan sosial apabila warga negaranya dalam situasi rentan.
References
Adi, Isbandi Rukminto. Kesejateraan Sosial : Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, Dan Kajian Pembangunan, Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Army, Dwi Elisa. “Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan Dalam Meningkatkan Peserta Jaminan Sosial Dari Sektor Perusahaan Di Kota Padang.†Fakultas Hukum Univesitas Andalas, 2017.
Bariun, La Ode. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sengketa Pilkada. Kendari: Unsultra Press, 2019.
Fitriani Amalia, Anies Prima Dewi. “Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Di Indonesia.†Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 (2018).
Fitrianti, Masayu Silfia. “Memperluas Cakupan Jaminan Sosial Untuk Pekerja Informal : Belajar Dari Gramen Pension Scheme Bangladesh Dan Program Alkansya Filipina.†Jurnal Institute BPJS Ketenagakerjaan, Vol. 5, No. 1 (2020).
Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kustriani, Sri Hadiati Wara. “Modul Pelatihan Analisis Kebijakan : Konsep Dan Studi Kebijakan Publik.†Jurnal Lembaga Administrasi Negara. Last modified 2015. https://www.ksi-indonesia.org/old/document/material/Modul-Pelatihan-Analis-Kebijakan.pdf, Di Akses 5 Juni 2021.
Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum :Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan. Bandung: Penerbit Yrama Widya, 2019.
Pambudi, Luhur Sanitya. “Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Di Wilayah Kota Semarang Di Tinjau Dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016.†Jurnal Indonesian State Law Review, Vol. 1, No. 2 (2019).
Panjaitan, Marojahan JS. Politik Hukum : Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Refolusi Indusrti 4.0 Dan Society 5.0. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
Purnama, Akhmad. “Analisis Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal.†Jurnal PKS, Vol. 14, No. 2 (2015).
Risal. “Tinjaun Hukum Fungsi Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik Di Kabupaten Konawe.†In Skripsi, 1. Fakultas Hukum: Universitas Lakidende Unaaha, 2014.
Risna. “Serba-Serbi Keanggotaan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS.†Insight Talenta, 2020. https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/keanggotaan-bukan-penerima-upah-bpu-bpjs/, Di Akses 5 Juni 2021.
Rudy Hendra Pakpahan, dan Eka NAM Sihombing. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial.†Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 2, No. 2 (2012).
Sihombing, Eka NAM. Hukum Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Press, 2020.
Soewartoyo, Triyono dan. “Kendala Kepersertaan Program Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Di Sektor Informal : Studi Kasus Di Kota Surabaya.†Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 3, No. 3 (2013).
Wikipedia. “Pemerintah,†2021. https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah, Di Akses 5 Juni 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.