EFEKTIVITAS DAN KEBERLAKUAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.7608Keywords:
Laws and Regulations, Regional Regulations, Sustainable food agricultural landAbstract
Abstract
Strategically, food crops are the most important part in maintaining the stability of food security and people's welfare, so that in maintaining this, government policies are needed to protect the sustainability of food agricultural land from the conversion of functions that occur due to massive development. Through the existence of regional autonomy which gives local government authority to regulate their respective regional households, the local government of Karawang Regency has issued a policy regarding the protection of sustainable food agricultural land through regional regulation number 1 of 2018, but in its implementation these regional regulations do not apply optimally. Through juridical-normative research using the Statute Approach and the conceptual approach, which resulted that the Karawang regency regional regulation number 1 of 2018 could be enforced because it was in accordance with the rules contained in Law number 12 of 2011 concerning the establishment of laws and regulations, but in its implementation the regional regulations cannot run effectively due to the absence of implementing regulations which are delegated by the articles in the regional regulations.
Abstrak
Secara strategis lahan pernaian pangan merupakan bagian terpenting dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam menjaga hal tersebut sangat diperlukan kebijakan pemerintah untuk melindugi keberlangsungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi yang terjadi karena pembangunan yang terjadi secara masif. Melalui adanya otonomi daerah yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya masing masinag pemerintah daerah kabupaten karawang telah mengeluarkan kebijakan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2018, namun dalam pelaksanaanya peraturan daerah tersebut tidak berlaku secara maksimal. Melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) yang menghasilkan bahwa peraturan daerah kabupaten karawang nomor 1 tahun 2018 dapat diberlakukan karena sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, namun dalam pelaksanaanya peraturan daerah tersebut tidak dapat berjalan secara efektif karena ketiadaan peraturan pelaksana yang di delegasikan oleh pasal pasal dalam peraturan daerah tersebut.
References
Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, 2021, Statistik Daerah Kabupaten Karawang 2021, Cv. Hegar, Karawang
Maria Farida Indratis,2017, Ilmu Perundang Undangan Buku 2 (proses dan teknik pembentukannya), Cet. Ke-15, PT. Kanisius, Jakarta.
Muhaimin,2020, Metode Penelitian Hukum, Cet. Pertama, Mataram University Press, Mataram.
Dwi Prasetya,2015, Dampak Alih Fungsi Lahan Dari Sawah Ke Tambak Terhadap Mata Pencaharian Masyarakat Desa (Studi Kasus Di Desa Cebolek Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati), Tesis, Fakultas Ilmu Sosial, Uniersitas Negeri Semarang, Semarang.
A. Zarkasi, Pembentukan eraturan Daerah Berdasarkan peraturan Perundang undangan, INOVATIF : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 4, April 2010.
Aditya Wicaksono, Implementasi Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Karawang: Studi Kasus Penetapan Luas Baku Sawah, JAP: Jejaring Administrasi Publik, Volume. 12 Nomor 1, Juni 2020.
Dalinama Telaumbanua, Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, Jurnal Education And Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Volume 4 Nomor 1, April 2018 .
Muhamad Hasan, et al. , Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Halu Oleo Legal Research, Volume 1 Nomor 1, April 2019.
Muhammad Syirazi Neyasyah, Keberlakuan Yuridis Peraturan Desa Dalam Perspektif Asas Formal Kelembagaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, University of bengkulu law journal, Volume 4 Nomor 1, April 2019.
Muhtadi, TIGA LANDASAN KEBERLAKUAN PERATURAN DAERAH (Studi Kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau†Kota Bandar Lampung), Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, Oktober 2015.
Nur Fitryani Siregar, Efektivitas Hukum, Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Volume 18 Nomor 2, Desember 2018.
Retno Kusniati, Analisis Perlindungan Hukum Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 6 Nomor 2, Maret 2015.
Sri Sudono Saliro, Analisis Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Desa, Mahkamah: Jurnal Ilmu Hukum & Hukum Islam, Volume 3 Nomor 2, Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 1)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan ( Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82)
Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, Luas Lahan Sawah Menurut Kecamatan dan Jenis Pengairan di Kabupaten Karawang (Hektar), 2014-2016.
Kementerian Perindustrian, Daftar Kawasan Insutri.
Sistem Informasi Rekomendasi dan Pemantauan Penetapan LP2PB, Perkembangan Perda PLP2PB Kabupaten/ Kota.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.