ANALISIS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN EKSIBISIONIS

Authors

  • Andika Santoso Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam
  • Eko Nurisman Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.8230

Keywords:

Pencegahan, Tindak Kesusilaan, Eksibisionis.

Abstract

Eksibisionisme ialah salah satu bentuk penyimpangan terhadap norma kesusilaan, tentunya penyimpangan tersebut tidak hanya mengganggu ketentraman individu lain namun juga mengganggu ketentraman suatu kelompok masyarakat, dalam penelitian ini peneliti membahas Pencegahan terhadap tindak pidana kesusilaan eksibisionis. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dimana dimana metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan mencari bahan kepustakaan dan kemudian membaca dan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor yang memunculkan eksibisionis yaitu factor internal dan eksternal untuk mengatasi tindak pidana kesusilaan tersebut adanya landasan hukum KUHP pasal 281 angka 1 dan Pasal 281 angka 2 KUHP dan pasal 289 KUHP dan UUD Nomor 44 Tahun 2008. Perbuatan eksibisionisme termasuk perbuatan melanggar kesusilaan di mana pelaku eksibisionisme dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP, Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai pada Pasal 44 KUHP karena tidak termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan/penyakit yang dijelaskan dalam Pasal 44 KUHP. Upaya penanggulangan perbuatan eksibisionisme ini dapat dilakukan dengan cara preventif maupun represif

References

Akhmad, A. (2017). Tinjauan hukum pidana islam terhadap hukuman kebiri kimia bagi pelaku pedofilia (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Andhini, D. A., Achmad, R., & Ikhsan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Indonesia (Doctoral Dissertation, Sriwijaya University).

Anggreni, M. S., Setiabudhi, I. K. R., & Purwani, S. P. M. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara, 5(1).

Annur, I. (2012). Tinjauan Kriminologis Dan Hukum Islam Terhadap Deviasi Seks Dalam Hal Kejahatan Seksual (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Dananjaya, M. D. K., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Warga Negara Asing yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 106-111.

Ghanis, D. F. (2017). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Sebab Penyakit Eksibisionisme: Studi Putusan Nomor: 86/Pid. Sus/2012/Pn. Kbm (Doctoral Dissertation, Uin Sunan Ampel Surabaya).

Ginting, L. S. (2017). Perbandingan Tindak Pidana Penyimpangan Seksual Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam.

Hidayatulloh, I. (2021). Konsep Penjatuhan Sanksi Bagi Pelaku Eksibisionisme Dalam Perspektif Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

Irwan, Indradin, Strategi Dan Perubahan Sosial, Yogtakarta, Deepublish,2016, H.

Kitab Undang-Undang Hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pangastuti, D. S., & Hartanto, S. H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Pangemanan, Alicia, 2018, Tindak Pidana Dengan Sengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan, Lex Crimen

Prabowo, A., Pettanasse, S., & Nashriana, N. (2019). Tinjauan Kriminologi Bagi Seseorang Yang Mengalami Gangguan Eksibisionisme (Doctoral Dissertation, Sriwijaya University).

Ratnasari, M. D. (2018). Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Jawa Timur Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Pada Pelaku Pedofilia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 Menurut Hukum Pidana Islam (Doctoral Dissertation, Uin Sunan Ampel Surabaya).

Roudotulala, Mila, 2020, Eksibisiois Dalam Perspektif Hadist, Kelas Menulis Mahasiswa Ushuluddin.

Raudiatu Zzahra, M. R., & Juarsa, E. (2021). Akibat Hukum Perilaku Eksibisionisme Ditinjau dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sandi, A. (2015). Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peluang Penerapannya Di Indonesia.

Sarah, S. (2017). Sanksi Bagi Tindak Pidana Pedofilia Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Pidana Islam (Doctoral Dissertation, Uin Raden Fatah Palembang).

Sari, Anisa Rachmatika, 2018, Eksibisionis Film Riding The Lights, Jurnal Rekam.

Sarwono, Sarlito W. Psikologi Remaja, Jakarta,Pt Raja Grafindo Persada, 2011, H. 188 Dalam Hidayatulloh 2021

Surahman, E., Satrio, A. And Sofyan, H. (2020) ‘Kajian Teori Dalam Penelitian’, Jktp: Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, 3(1), Pp. 49–58. Doi: 10.17977/Um038v3i12019p049.

Sri Sumi Handayani, Lelaki Eksibisionisme Berulah di Depan Kantor Bupati Karanganyar, https://www.solopos.com/hii-lelaki-eksibisionis-berulah-di-depan-kantor-bupati karanganyar-1079244

Tim Penyusun Kamus, Pusat Pemnaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Inonesia, Balai Putaka, Jakarta, 1995, H.488. Dalam Hidayatulloh 2020

Topo Santoso, Jual Beli Kriminologi, Rajawali Press, Hal, 24

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Wahyudi, Slamet Tri, 2021, Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Peradian Vol. 1

Yanti Fitria. Ekoliterasi Dalam Pembelajaran Kimia Dan Biologi. Yogyakarta: Deepublish. 2020, H. 37

Yanuardi, M. I., & Rusdiana, E. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 118/Pid. Sus/2014/Pn. Kng Tentang Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi

Downloads

Published

2022-04-30

Issue

Section

Articles