HAMBATAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Risky Wahyuningsih

DOI:

https://doi.org/10.31764/jmk.v13i1.8440

Keywords:

Kata Kunci, Hambatan Pembayaran, Uang Penganti, Tipikor.

Abstract

ABSTRACT

The writing of this article is based on the consideration that the payment of replacement money in cases of criminal acts of corruption is only able to save 10 to 15 percent of the total corrupted state money. Therefore, this study was conducted to determine the barriers to payment of replacement money in cases of corruption. The type of research used is normative-empirical legal research, with a statutory approach. While the legal materials used are primary legal materials through field studies (field research) by conducting interviews with respondents, and secondary legal materials through library research (library research) by conducting studies on legal materials such as legislation or the results of previous research, and analyzed qualitatively. The results of the study show that the barrier to payment of replacement money is due to the period of 1 (one) month of payment of replacement money as regulated in Article 18 Paragraph (2) of the Anti-Corruption Law, resulting in corruptors not being able to recover state financial losses within that period. In addition, the provisions of Article 18 Paragraph (3) of the Anti-Corruption Law, also provide space for judges to subordinate the substitute money sentence to imprisonment. Thus, corruptors tend to prefer imprisonment rather than substitute money, because the subsidiary imposed is less than 1 (one) year.

Keywords: Payment Barriers; Replacement Money; Corruption.

 

ABSTRAK

Penulisan artikel ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi, hanya mampu menyelematkan 10 hingga 15 persen saja dari total uang negara yang dikorupsi. Oleh karenanya, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hambatan pembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer melalui studi lapangan (field research) dengan  melalukan wawancara pada responden, dan bahan hukum sekuder melalui studi kepustakaan (library research) dengan melakukan kajian terhadap bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan ataupun hasil-hasil penelitian sebelumnya, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan pembayaran uang pengganti dikarenakan jangka waktu 1 (satu) bulan pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Tipikor, mengakibatkan para koruptor tidak mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dengan jangka waktu tersebut. Selain itu, ketentuan Pasal 18 Ayat (3) UU Tipikor, juga memberikan ruang kepada hakim untuk men-subsider-kan pidana uang pengganti dengan pidana penjara. Sehingga, para koruptor cenderung lebih memilih pidana penjara daripada pidana uang pengganti, karena subsider yang dijatuhkan dibawah 1 (satu) tahun. 

Kata Kunci : Hambatan Pembayaran; Uang Penganti; Tipikor.

References

Aziza, Nur. “Konpensasi Dan Restitusi Bagi Korban Kejahatan Sebagai Implementasi Prinsip Keadilan.†Disertasi Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2015.

Bakhri, Syaiful. Filsafat Hukum Pidana Dalam ORBIT Pemidanaan. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2019.

Basri, Syarifudin. “Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.†Tesis Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar, 2012.

Candra, Ferdian. “Penegakan Hukum Terhadap Kampanye Pelibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah.†Tesis Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, 2021.

Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum : Refleksi Kritis Terhadap Hukum Dan Hukum Indonesia. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada, 2011.

Hamzah, Andi. Hukum Pidana. Jakarta: Sofmedia, 2015.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Hikmawati, Puteri. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal ?†Jurnal Negara Hukum, Vol. X, No. 1 (2019).

I Ketut Suarbawa, Hari Purwadi, dan Supanto. “Optimalisasi Proses Pengembalian Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.†Jurnal Pascasarjana HUKUM UNS, Vol. VII, No. 1 (2019).

Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktek Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Mahmud, Ade. “Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.3, No. 2 (2017).

Munzil Fontian, Dkk. “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti Dan Pengganti Pidana Uang Dalam Rangka Melindungi Ekonomi Negara Dan Kepastian Hukum.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1 (2015).

Musahib, Abd Razak. “Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi.†e-Jurnal katalogis, Vol. III, No. 1 (2015).

Pangaribuan, Luhut M. P. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kemang Studio Aksara, 2016.

Wahyuningsih, Risky. “Analisis Yuridis Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi.†Tesis Pascasarjana Program Studi magister Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, 2021.

Downloads

Published

2022-04-30

Issue

Section

Articles