MENELISIK NILAI BUDAYA MATRILINEAL SUKU MINANGKABAU DALAM MENYEIMBANGKAN PERAN GANDA PEREMPUAN MASA KINI
DOI:
https://doi.org/10.31764/jmk.v13i2.9917Abstract
Artikel ini merupakan kajian filosofis yang membahas mengenai cara menyeimbangi peran ganda yang dialami perempuan masa kini dengan mengkajinya melalui nilai – nilai dan perspektif budaya matrilineal suku Minangkabau. Budaya matrilinieal rupanya menempatkan perempuan pada posisi yang sangat penting dalam suatu kehidupan keluarga bahkan masyarakat. Sehingga, perempuan dalam hal ini memiliki sejumlah tanggung jawab yang besar disamping perlindungan yang layak. Sementara itu, di masa modern perempuan terus menyuarakan dan menuntut adanya persamaan hak dan penghapusan diskriminasi gender. Kondisi ini menggambarkan bahwa perempuan berada dalam kondisi yang nampak rentan baik dalam keluarga maupun masyarakat, terlebih banyaknya tindakan kekerasan dan subordinasi gender terhadap perempuan. Secara tidak langsung masyarakat telah menempatkan perempuan pada posisi kedua. Dalam realitas sosial tuntutan persamaan dan emansipasi terhadap perempuan ini akhirnya membentuk peran ganda terhadap perempuan yang terkadang membuat pergerseran nilai dalam keluarga dan stigma masyarakat. Oleh sebab itu, nilai filosofis di dalam budaya Minangkabau terhadap perempuan menjadi penting dalam membangun citra perempuan masa kini. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini adalah deskriptif analisis dengan mengkaji nilai – nilai filosofis perempuan dalam budaya Minangkabau dan mengaitkannya dengan fenomena peran ganda perempuan masa kini.
Kata Kunci: Perempuan masa kini, Peran ganda, Matrilineal, Minangkabau
References
Amir B, dkk, 1985, Upacara Tradisional (Upacara Kematian) Daerah Sumatera Barat. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Idrus, H, 1991, Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang dan Pidato Alua Pasambahan Adat di Minangkabau, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Farida, N, 2014, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa, Surakarta.
S.C. Utami, M. 1985, Emansipasi dan Peran Ganda Wanita Indonesia. Universitas Indonesia, Jakarta.
Afriyani dan Hapsari Dwiningtyas, Analisis Jaringan Komunikasi Pengambilan Keputusan Keluarga Matrilineal, Jurnal Interaksi Sosial, Vol. 7, No. 1, 2018, 31-42.
Ellies Sukmawati, Filosofi Sistem Kekerabatan Matrilineal Sebagai Perlindungan Sosial Keluarga Pada Masyarakat Minangkabau. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, Vol. 8, No. 1, 2019, 12-26.
Hidayah Budi Qur’ani, 2018, Citra Perempuan Minangkabau Dalam Tradisi Matrilineal, Prosiding Seminar Bahasa dan Sastra, 145-155.
Irawaty, dan Zakiyah Darojat, Kedudukan dan Peran Perempuan dalam Perspektif Islam dan Adat Minangkabau. Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, Vol. 3 No. 1, 2019, 59-76.
Liliana Hasibuan, Antara Emansipasi Dan Peran Ganda Perempuan (Analisa Fakta Sosial Terhadap Kasus Ketimpangan Gender), HIKMAH, Vol. 11 No. 2, 2017, 362-379.
Mailod Lutany, Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga. Jurnal Sasi, Vol. 18, No. 1, 2012, 13-20.
Moh Bahardin, Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, ASAS, Vol. 4, No. 1, 2018, 101-107.
Nurul Hidayanti, Beban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik dan Publik), Muwazah, Vol. 7. No. 2, 2015, 108-119.
Imas Damayanti, 2019, Mengapa Ibu Istimewa Hingga Disebut 3 Kali dalam Sabdanya?. https://www.republika.co.id/berita/q2f5dk320/mengapa-ibu-istimewa-hingga-disebut-3-kali-dalam-sabdanya (Diakses Pada tanggal 29 Juni 2022).
Nabila Mayesa, 2020, Perempuan Minangkabau di Masa Sekarang. https://langgam.id/perempuan-minangkabau-di-masa-sekarang/ (Diakses pada tanggal 8 April 2022).
Nurul Firmansyah. 2021. Adat dan Islam di Minangkabau. https://kumparan.com/nurul-firmansyah/adat-dan-islam-di-minangkabau-1vBzZwqH4MP (Diakses pada tanggal 29 Juni 2022).
Religiusitas Masyarakat Minangkabau dan Kebebasan Beragama/HAM Pasca UU Otonomi Daerah No 22 Tahun 1999. https://www.kompasiana.com/ismail_zubir/550071728133110a1afa774a/religiusitas-masyarakat-minangkabau-dan-kebebasan-beragama-ham-pasca-uu-otonomi-daerah-no-22-tahun-1999 (Diakses pada tanggal 29 Juni 2022).
Yusrita Yanti, 2005, Peran dan Kedudukan Perempuan Dalam Kebudayaan Minangkabau, Universitas Bung Hatta, Padang, https://bunghatta.ac.id/artikel-107-peran-dan-kedudukan-perempuan-dalam-kebudayaanminangkabau.html (Diakses pada tanggal 6 Mei 2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright articles published in Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum is the author's right without limitation.