Penyuluhan Hukum Tentang Peran Peraturan Desa Dalam Pembangunan Desa Di Kecinan Desa Malaka
DOI:
https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i2.12628Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Peraturan Desa, Pembangunan DesaAbstrak
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Kecinan Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengadian kepada Masyarakat. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada Pemerintah Desa termasuk Mahasiswa yang ikut sebagai peserta dalam kegiatan ini. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya Peraturan Desa dalam pembangunan Desa yang berkualitas selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui proses penyusunan peraturan Desa dan memahami dan mengetahui teknik penyusunan Peraturan Desa. Rekomendasi kegiatan penyuluhan hukum selanjutnya adalah melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.Referensi
Undang-undang nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya
https://www.masterplandesa.com/kak/penyusunan-rancangan-peraturan-desa-raperdes/ di akses tanggal 7 Desember 2022
https://desacilayung.blogspot.com/2012/05/pengertian-manfaat-dan-jenis-peraturan.html di akses tanggal 7 Desember 2022