MONITORING DAN EVALUASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA TENTANG BALE MEDIASI DI DESA SUWELE LOMBOK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i1.8739Kata Kunci:
Peraturan Desa, Bale Mediasi, SengketaAbstrak
Keberadaan lembaga penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan hal yang penting dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, selain sebagai sarana guna meminimalisir dampak sosial yang timbul pasca terjadinya sengketa. Dibutuhkan berbagai regulasi di antaranya berupa peraturan desa agar eksistensi lembaga penyelesaian sengketa terutama dari segi kelembagaan dan minat atau tingkat kepercayaan masyarakat terpelihara dengan baik di masa mendatang. Pengabdian ini dilakukan dengan cara mendeskripsi berbagai aspek tentang topik monitoring dan evalusai yang kemudian diakhiri dengan sesi diskusi. Diperoleh hasil bahwa draft peraturan Desa Suwele tentang Bale Mediasi telah berhasil disusun meskipun masih dibutuhkan berbagai penyempurnaan terutama dari sisi kepengurusan bale mediasi yang menghendaki adanya keterwakilan kaum perempuan dan mediator bersertifikat.Referensi
Haq, S, Hilman. 2020. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lakeisha. Klaten.
Saptomo, Ade. 2001. Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat. PT. Gramedia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 tahun 2018 tentang Bale Mediasi