SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SANDUBAYA KECAMATAN SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.31764/jp-publik.v2i1.8906Kata Kunci:
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, KDRT, Penyelesaian SengketaAbstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah kejahatan. Sayangnya tindak kekerasan ini setiap tahunnya mengalami peningkatan kasus. Oleh sebab itu diperlukan pencegahan yang terstruktur mulai dari tingkat sosial yang paling kecil yaitu keluarga dan lingkungan desa. Metode partisipatif diharapkan dari penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mampu memahami bagaimana KDRT terjadi dan bagaimana pencegahannya. Metode yang digunakan diantaranya dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada kelompok PKK. Hasil dari pelatihan ini adalah meningkatnya pengetahuan mengenai KDRT pada penggerak PKK di Desa Sandubaya Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Peserta pelatihan memahami tentang penyebab KDRT dan upaya pencegahannya. Salah satu yang perlu didukung ialah keberadaan lembaga penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan hal yang penting dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, selain sebagai sarana guna meminimalisir dampak sosial yang timbul pasca terjadinya sengketa. Dibutuhkan berbagai regulasi di antaranya berupa peraturan desa agar eksistensi lembaga penyelesaian sengketa terutama dari segi kelembagaan dan minat atau tingkat kepercayaan masyarakat terpelihara dengan baik di masa mendatang.Referensi
Santoso, Thomas. 2002. Teori- Teori Kekerasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soeroso, Hadiati dan Moerti, 2001, Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.
Haq, S, Hilman. 2020. Mediasi Komunitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lakeisha. Klaten.
Zitri, I., Rosiastawa, A., & Hadi, A. (2023). Mencapai Target Sustainable Development Golas’s (SDG’s) di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021. Journal of Social and Policy Issues, 41-45.
Widayat, R. M., Nurmandi, A., Rosilawati, Y., Qodir, Z., Usman, S., & Baharuddin, T. (2022). 2019 Election Campaign Model in Indonesia Using Social Media. Webology, 19(1), 5216-5235.
Undang-Undang Nomor 23 Yahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.