Kajian Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Bima

Authors

  • Fariz Primadi Hirsan Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Ima Rahmawati Sushanti Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Baiq Harly Widayanti Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/jpe.v4i1.875

Keywords:

Identifikasi, Kawasan Strategis, Cepat Tumbuh

Abstract

Abstrak: Kawasan strategis cepat tumbuh merupakan kawasan yang ditandai dengan pertumbuhan disektor ekonomi yang relatif berkembang, terbangun infrastruktur pendukung yang memadai serta tingkat kesejahteraan masyarakat yang cenderung berkembang dan meningkat. Seiring perkembangan dan pertumbuhan wilayah, Kabupaten Bima merupakan kabupaten yang menunjukkan fenomena terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak terkendali sehingga terbentuk pusat-pusat pertumbuhan baru yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten. Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan tersebut, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan mendorong pertumbuhan daerah yang masih tertinggal dan perbatasan di Kabupaten Bima, sehingga diperlukan identifikasi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Bima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Bima, merumuskan rencana pusat-pusat pelayanan kawasan dalam wilayah Kabupaten Bima, dan merumuskan rencana pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Bima. Metode analisis yang digunakan adalah AHP (Analysis Hierarchy Process), analisis isu strategis, dan analisis tipologi klassen. Berdasarkan hasil analisis, terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Bima termasuk kawasan strategis cepat tumbuh yang dibagi ke dalam 1 embrio dan 6 klaster. Dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan tersebut, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan mendorong pertumbuhan daerah yang masih tertinggal dan perbatasan di Kabupaten Bima, sehingga diperlukan tindakan lebih lanjut setelah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Bima yaitu, penyusunan Rencana Induk, Rencana Pengusahaan, dan Rencana Tindak sebagai upaya mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah.

Abstract: The rapidly growing strategic area is characterized by relatively growing economic sector growth, developing adequate supporting infrastructure and the level of Community welfare that tends to grow and increase. As the development and growth of the region, Bima District is a regency that shows the phenomenon of the use of uncontrolled space so that the new growth centers that are scattered in various regions of the district. In order to promote the accelerating development of the area, reducing the gap between regional development, and encouraging the growth of the areas still left and borders in Bima district, so the identification of the area Strategic fast growing in Bima district. The purpose of this research is to know the fast growing strategic area (KSCT) of Bima Regency, formulating the plan of regional service centers in Bima District, and formulating the development plan of fast growing strategic area Regency of Bima. The methods of analysis used were the AHP (Analysis Hierarchy Process), strategic issue analysis, and classical typology analysis. Based on the results of the analysis, there are 15 sub-districts in Bima district including a rapidly growing strategic area which is divided into 1 embryos and 6 clusters. In order to promote the acceleration of development of the area, reduce the development gap between regions, and promote the growth of the areas still left and borders in Bima District, so further action is required after The strategic area of fast growing in Bima district is the preparation of the master plan, the Administration plan, and the action plan as an effort to encourage accelerating development of potentially regional growth

References

D. Widiarsih, “Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) Kota,†Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, vol. 7, no. 2, pp. 132-139, 2017.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2008 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di daerah (KSCT), Jakarta: KEMENDAGRI, 2008.

S. H. W. M. E.Rustiadi dan Hadi, Kawasan Agropolitan : Konsep Membangun Desa-Kota Berimbang, Crestpent Press, 2006.

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang., Jakarta: Sekretariat Negara, 2006.

Downloads

Published

2019-07-01

Issue

Section

Articles