KERUKUNAN HIDUP ANTAR UMAT BERAGAMA BERDASARKAN PANCASILA DI DESA JAGARAGA KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.31764/sjpu.v2i1.1711Keywords:
kerukunan hidup antar umat beragama, pancasila, desa jagaraga, harmony of life between religious communitiesAbstract
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari atas beberapa suku, bahasa, budaya, agama, dan adat istiadat. Kemajemukaan itu merupakan kekayaan  sekaligus menjadi masalah bangsa Indonesia. Masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu terjadi, karena bangsa Indonesia belum semuanya memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Masalah yang sering terjadi dalam pengamalan Pancasila adalah masalah agama, karena agama adalah masalah yang sangat sensitif. Hal ini sering terjadi di desa Jagaraga, kecamatan Kediri penduduk di desa tersebut memiliki penganut agama Islam 60% dan agama Hindu 40%. Karena itu pengabdian masyarakat dilakukan dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemuda yang ada di desa Jagaraga, supaya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat yang berbeda agama sehingga dapat terciptanya kerukunan hidup. Arti sila Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni negara yg religius, bukan Negara atas dasar agama tertentu dan bukan negara atheis. Hakikat sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 29 (1) yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap  penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan yang dianut. Dan dalam  alinia ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi “Atas berkat rachmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannyaâ€.
Â
Abstract: Indonesian is a pluralistic nation, consisting of several tribes, languages, cultures, religions, and customs. The sciences are both wealth and a problem for the Indonesian people. Problems in social and national life occur, because not all of the Indonesian people understand and practice Pancasila in their daily lives. The problem that often occurs in the practice of Pancasila is a religious problem, because religion is a very sensitive issue. Religious problem happens in Jagaraga village, Kediri sub-district, the population of the village has 60% of Islam and 40% of Hindus. Therefore community service is carried out in order to provide understanding and understanding to religious leaders, traditional leaders, community leaders and youth in Jagaraga village, so that with full awareness and sincerity can practice the values of Pancasila in daily life in the midst of different communities religion so that harmony can be created. The meaning of the precepts of the Godhead that the state is based on the Godhead, that is, a religious state, not a state based on a particular religion and not an atheist state. The nature of the precepts of the Godhead can be seen in UUD 1945 Pasal 29 (1) which states that the state is based on the Godhead of the Almighty. Pasal 29 (2) states that guarantees the independence of each resident to embrace their respective religions and to worship according to their religion and beliefs. And in the third paragraph the Preamble to the 1945 Constitution reads " Atas berkat Rachmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yg bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya ".
Â
Â
References
Abdul Kadir Husni, 1983 “Diktat Pancasila Kaitannya dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasilaâ€
Al- Quran dan Tafsir Shafra
Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI 2015
Samsul Wahidin. 2015 “Dasar-Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan†Pustaka Belajar Yogyakarta.
Karsadi. 2014 “Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (Upaya Mengembangkan Moral dan Karakter Bangsa) Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kaelan. 2014 “Pendidikan Pancasila†Pendidikan Pancasila untuk mewujudkan Nilai-Nilai Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air. Paradigma, Yogyakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017.“Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan“. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. 2015. “Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara UUD NKRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR NKRI Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negaraâ€.
Majelis Permusyawaratan RI .2012 “Panduan Pemasyarakatan UUD NKRI 1945 dan Ketetapan MPR RIâ€.
Winarno.2 012.“Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi (Panduan Praktis Dalam Pembelajaran)†Yuma Pustaka, Surakarta.
Zainuddin Ahmad Az-zubaidi “Terjemahan Hadits Shahih Bukhari dari kitab At Tajridush Sharih†PT Karya Toha Putra, Semarang.