PENGARUS UTAMAAN GENDER TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SERTA UPAYA PENERAPANNYA DALAM MASYARAKAT DI DESA BENTEK KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA

Authors

  • Sahrul Sahrul Fakultas Hukum, Progam Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Usman Munir Fakultas Hukum, Progam Studi Hukum, Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31764/sjpu.v2i1.1712

Keywords:

pengarusutamaan gender, perempuan dan anak, Mainstreaming of Gender, Women and Children

Abstract

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang tanpa terkecuali terhadap anak dan perempuan. Upaya perlindungan anak dan perempuan telah  lama dibicarakan di Indonesia maupun di dunia internasional. Hak asasi anak dan perempuan  merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB, menginggat pentingnya hal tersebut maka dipandang perlu  untuk disosialisasikan tentang pengarus utamaan gender terhadap perempuan dan anak. Peran orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan secara terus-menerus, terarah guna menjamin pertumbuhan dan  perkembangan anak dan perempuan, baik  fisik, mental, spiritual maupun sosial. Hal ini sekaligus menjadi tujuan dari pada pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan bentuk rill pengarusutamaan gender yang ada dalam peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat mewujudkan pengarusutamaan gender dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat yang majemuk, metode penyuluhan hukum ini dilakukan dengan metode ceramah, kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Kegiatan penyuluhan ini di ikuti oleh masyarakat di desa Bentek. Tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat antusias. Disamping itu, kegiatan penyuluhan ini mendapat respon positif dari masyarakat dengan menyampaikan pertanyaan terhadap pemateri selama kegiatan penyuluhan berlangsung, yang banyak ditanyakan oleh peserta yakni terkait dengan bentuk rill pengarusutamaan gender yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan serta upaya mewujudkan pengarusutamaan gender dalam kehidupan sehari-hari.

 

Abstract: The Republic of Indonesia, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution, is a law state that upholds human dignity and guarantees all citizens at the same time in the law, so that all forms of racial discrimination must be prevented and prohibited without exception to children and women. Efforts to protect children and women have long been discussed in Indonesia and internationally. The rights of children and women are part of the human rights contained in the 1945 Constitution and the UN Convention, given the importance of this matter, it is deemed necessary to be socialized about the mainstreaming of gender towards women and children. The role of parents, family, community, government and the state is a series of activities that must be carried out continuously, directed to ensure the growth and development of children and women, both physical, mental, spiritual and social. At the same time, the aim of this service is to socialize the real form of gender mainstreaming in the laws and regulations as well as the steps that must be taken by the local government and the community to be able to realize gender mainstreaming in daily life in a pluralistic society. This legal counseling method is conducted using the lecture method, then followed by a discussion. This extension activity was attended by the community in the village of Bentek. The level of community participation in this activity is very enthusiastic. In addition, this counseling activity received a positive response from the community by asking questions to the speakers during the counseling activities, which were asked by many participants namely related to the form of real gender mainstreaming intended in the legislation and efforts to realize gender mainstreaming in daily life.

References

Hj. Kerniasih Mujitahid, Hasil Pemetaan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ), Mataram, 2008.

Hafidz, Wardah. Daftar istilah jender. Jakarta: Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita. 1995.

Mosse, J.C. “Apakah gender itu?†Dalam Mansour Fakih, Gender dan pembangunan. Yogyakarta: Rifka Annisa. 1996.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan

Permendagri No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah

PERDA Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pencegahan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan

Downloads

Published

2020-01-24

Issue

Section

Articles