PENYULUHAN PEMANFAATAN AIR TANAH SEBAGAI ALTERNATIF SUMBER AIR BERSIH DALAM KEADAAN DARURAT BENCANA
DOI:
https://doi.org/10.31764/sjpu.v2i2.2390Keywords:
gempa bumi, air bersih, air tanah, sumurAbstract
Gempa bumi berkekuatan 6,4 Skala richter melanda Pulau Lombok pada bulan Juli 2018, diikuti oleh gempa 7,0 Skala Richter dalam waktu kurang dari sebulan pada bulan Agustus 2018. Gempa ini menyebabkan kematian dan kerusakan infrastruktur, termasuk fasilitas air bersih. Kerusakan fasilitas infrastruktur air bersih mengakibatkan kebutuhan air bersih di Kabupaten Lombok Utara terganggu. Sumber air bersih yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah sumur (air tanah) yakni sebesar 54,39%. Adapun metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Selama kegiatan berlangsung diketahui permasalahan yang dialami oleh mitra yaitu terdapat beberapa sumur dangkal milik warga yang tercemar sapticktank pada saat gempa bumi tahun 2018, serta belum optimalnya pemanfaatan mata air sebagai sumber air bersih di Desa Jenggala. Oleh sebab itu penyedian air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih saat keadaan darurat bencana alam sangat penting adanya, mengingat potensi terjadinya benyana alam tidak dapat diprediksi kapan dan dimana akan terjadiReferences
Anonim, 2019, Undang-Undang No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Jakarta.
Hidayat, A.R., 2019, Analisis Dampak Bencana Gempa Bumi Terhadap Jaringan Air Bersih (Studi Kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Utara, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Robert, J. K., dan Roestam, S., 2010, Tata Ruang Air, Andi, Yogyakarta